Berita Probolinggo

Pria Setubuhi Gadis SMP Tetangga Hingga Hamil, Pelaku Tak Mau Tanggung Jawab Hingga Minta Hal ini

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang bocah SMP di Probolinggo disetubuhi pemuda tetangganya hingga hamil, korban sempat disuruh menggugurkan, Kamis (7/9/2023)

TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Seorang pemuda berinisial HGHK (23) warga Kecamatan Jambon, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi akibat menyetubuhi tetangganya yang masih SMP.

Korban diketahui telah menyetubuhi korban hingga hamil.

Bahkan, saat tahu korban hamil, pelaku sempat meminta korban untuk menggugurkan kehamilan tersebut.

Sebab, pelaku tak ingin bertanggung jawab kehamilan korban.

“Kami tangkap di rumahnya. Antara tersangka dan pelaku ada tetangga satu RT,” ujar Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kamis (7/9/2023)

Baca juga: Pemuda di Kota Batu ini Setubuhi Pacarnya yang Masih Anak-anak, Rumah Sepi dan Hotel Jadi TKP

Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Dia menjelaskan awalnya tersangka menghubungi korban.

Saat itu tersangka meminta korban untuk mau diajak berhubungan suami istri.

Tetapi korban menolak.

“Hingga suatu ketika korban sendiri di rumah. Tersangka menyelinap di depan rumah. Diiming-imingi uang dan ada unsur paksaan, dirangkul kemudian disetubuhi,” kata AKP Nikolas.

Selang beberapa waktu korban mual-mual.

Korban melakukan tespek hasilnya positif.

Korban meminta pertanggungjawaban terhadap tersangka.

“Tetapi tersangka malah mengelak. Tersangka panik hingga membelikan obat pengubur kandungan yang dibeli secara online. Korban dipaksa untuk minum obat penggugur itu,” urainya.

Tetapi, jelas dia, tidak mempan.

Ilustrasi pencabulan - Murid ngaji di Kota Malang menjadi korban pencabulan gurunya sendiri (Pexels/RODNAE Productions)

Lantaran kehamilan korban yang telah membesar.

Semakin hari, perut korban membesar.

Orang tuanya curiga, dan korban mengaku jika disetubuhi oleh tersangka.

“Orangtuanya resmi melaporkan ke Polres Ponorogo dan kami proses. Persetubuhan ini dilakukan hanya sekali,” terangnya.

Tersangka dikenai pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dijerat ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkas mantan Kasatreksrim Polres Nganjuk ini. (Pramita Kusumaningrum)

Berita Terkini