TRIBUNMADURA.COM - Simak cara menghilangkan blacklist BI Checking yang bisa berakibat fatal.
Munculnya blacklist BI Checking pada debitur bisa menyebabkan susah mendapatkan pinjaman.
Tentu hal ini cukup buruk untuk debitur.
Terlebih saat ini perusahaan bahkan menerapkan pengecekan BI Checking untuk pelamar kerja.
Akan sangat merugikan jika BI Checking pelamar kerja itu diblacklist.
Bisa jadi pelamar kerja gagal direkrut.
Baca juga: Cara Akses BI Checking Online atau SLIK OJK, Cari Tahu untuk Ajukan Pinjaman Dana atau KPR
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Penyebab blacklist BI Checking biasanya berasal dari gagal bayar pinjaman online, maka debitur bisa mendapatkan blacklist BI Checking.
Jika sudah terkena blacklist, debitur akan susah lagi mendapat pinjaman lewat pinjol.
Tak hanya itu, debitur juga akan susah ketika hendak mengajukan kredit di Bank.
Penyebab utama masalah tersebut karena nama yang tercantum masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan.
Sebagai informasi, seluruh proses BI Checking hanya bisa diakses melalui SLIK OJK.
SLIK merupakan sebuah sistem yang dibentuk sebagai wadah informasi pembiayaan dan perkreditan antar lembaga di bidang keuangan.
SLIK merekam seluruh data yang bermanfaat bagi lembaga keuangan seperti bank atau Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan.
Dari situ, pinjaman online bisa menentukan kelayakan debitur yang ingin mendapat dana pinjaman.