Berita Bangkalan

Terlibat Survei Eks Bupati Ra Latif, Oknum Komisioner KPU Bangkalan Dihukum DKPP RI,

Penulis: Bobby Koloway
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI saat menyidangkan Komisioner KPU Bangkalan, Sairil Munir, Jumat (28/7/2023).

Atas perkara tersebut, Bupati non aktif ini telah divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, akhir Agustus lalu. Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga dikenai denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.

Selain itu Ra Latif harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 miliar dalam waktu satu tahun. Apabila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita dan jika ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah 3 tahun. 

Komisioner KPU Bangkalan tersebut pun pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara ini. The Integrity turut mengembalikan uang senilai Rp150 juta tersebut kepada KPK.

"Pada tanggal 11 Januari 2023 teradu diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Polda Jawa Timur terkait penerimaan aliran uang dugaan hasil korupsi tersebut," kata I Dewa Kade.

Karenanya, DKPP menilai Sairil sebagai penyelanggara pemilu telah melanggar etika penyelenggara Pemilu. Dia dinilai tidak menjalankan prinsip proporsional dengan terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan mengingat Abdul Latif Amin Imron berpotensi akan mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024.

"Selain itu, kegiatan survei dilakukan di integrity mengarah pada survei elektabilitas dan berasal dari sumber keuangan pribadi Bupati Bangkalan yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata DKPP.

Padahal, penyelenggara Pemilu dituntut memiliki sense of ethics dalam membaca situasi di wilayah kerjanya terkait dengan kontestasi Pemilu serentak 2024. "Teradu juga terbukti melanggar prinsip mandiri," katanya. 

"Penyelenggara Pemilu wajib menghindari pertemuan atau tindakan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya peminatan kepada calon atau bakal calon peserta pemilu serentak di tahun 2024," tandasnya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, DKPP memberikan sanksi kepada Sairil. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu Sairil Munir selaku anggota KPU Kabupaten Bangkalan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito. (bob)

Berita Terkini