Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemasangan anting eartag terhadap hewan ternak sapi milik warga yang dijalankan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Kabupaten Sampang, Madura belum mencapai angka seratus persen.
Pemasangan anting Eartag tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 559/KPTS/PK.300/M/7/2022, tentang penandaan dan pendataan hewan dalam rangka penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Disperta KP Sampang, Suyono, melalui Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Moh Arif mengatakan bahwa realisasi pemasangan Eartag untuk saat ini hanya mencapai 54.731 ekor sapi.
Dari angka tersebut terealisasi di semua kecamatan yang berada di Kabupaten Sampang.
"Sedangkan jumlah sapi di Kabupaten Sampang ada sekitar 256.785 ekor," ujarnya.
Baca juga: Warga Pulau Marparan Sampang Kesulitan Air Bersih, Keberadaan Embung Kering di Kemarau Panjang
Informasi lengkap dan menarik Berita Madura lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Adapun, dari puluhan ribu sapi yang terpasang eartag didominasi di Kecamatan Ketapang mencapai 14.653 ekor.
"Untuk yang paling rendah di Kecamatan Sreseh hanya 1.253 ekor," terangnya.
Sementara, alasan masih banyak sapi tidak terpasang eartag karena pemilik tidak mau. Sebab sapi yang terpasang anting dinilai seperti sapi bantuan dari pemerintah.
Ketika disinggung mengenai sanksi yang sudah tertera di Peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran, hanya sebatas sanksi di pelayanan saja.
"Untuk pemberlakuan sanksi di Sampang, hanya diterapkan ke pelayanan yaitu peternak tidak akan mendapatkan pelayanan dari petugas kesehatan sapi, seperti Inseminasi Buatan (IB) atau kawin suntik," pungkasnya.