Ada juga pendapat lain dari Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani yang dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad.
"Hukum asal melaksanakan maulid adalah bid'ah, tidak terdapat seorangpun dari kalangan Salafushshalih dari tiga abad (pertama). Akan tetapi maulid itu juga mengandung banyak kebaikan dan sebaliknya. Siapa yang dalam melaksanakannya mencari kebaikan-kebaikan dan menghindari yang tidak baik, maka maulid itu adalah bid'ah hasanah," begitu pendapat Hafizh Abnu Hajar Al-'Asqalani.
Manfaat maulid Nabi Muhammad SAW salah satunya adalah silahturahmi satu sama lain.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id