TRIBUNMADURA.COM - Pakar sebut jeratan pasal anak DPR RI yang aniaya pacar hingga tewas terlalu ringan.
Tak hanya itu, pasal yang dijatuhi kepada tersangka disebut kurang lengkap.
Untuk diketahui sebelumnya, berita tewasnya wanita di Surabaya akibat penganiayaan ramai dibicarakan di media sosial.
Terlebih, penganiayaan tersebut dilakukan oleh Ronald Tannur yang merupakan anak DPR RI Dapil NTT Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Akibat aksinya, ia dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Namun, menurut pakar, pasal tersebut terbilang ringan untuk menghukum Ronald Tannur.
Hal tersebut dikatakan oleh pakar hukum pidana Universitas Airlangga (UNAIR), I Wayan Titib Sulaksana.
Baca juga: VIRAL Miris Pesan VN Dini Janda di Surabaya yang Tewas Dianiaya Anak Pejabat DPR RI: Tubuh Dibanting
Menurut Sulaksana, penyidik seharusnya menggunakan pasal terkait penghilangan nyawa orang lain.
"Jadi (seharusnya) pelanggaran Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," kata Wayan, ketika dihubungi Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Sabtu (7/10/2023).
Diketahui, Pasal 338 KUHP terkait dengan kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kemudian, tersangka yang dijerat menggunakan Pasal 338 KUHP seharusnya mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Lalu, Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman penjara selama tujuh tahun.
Menurut Wayan, latar belakang Ronald sebagai anak anggota DPR RI mempengaruhi pertimbangan penyidik dalam memberikan pasal.
Baca juga: VIRAL Miris Pesan VN Dini Janda di Surabaya yang Tewas Dianiaya Anak Pejabat DPR RI: Tubuh Dibanting
"Andai ayah tersangka bukan siapa-siapa dan enggak punya apa-apa, pasti pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.
Oleh karena itu, Wayan menyarankan Polrestabes Surabaya mengganti Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 359 KUHP, dengan yang sudah dijatuhkan kepada tersangka Ronald sebelumnya.
"Pesan saya untuk penyidik di kepolisian, pasal sangkaan ditambah dengan Pasal 338 KUHP," tutupnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Pasma Royce mengatakan, Ronald Tannur, anak anggota DPR RI, ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya pacarnya DSA (29), warga Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) hingga meninggal.
Penganiayaan itu dilakukan di salah satu tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) dini hari.
"(Tersangka) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," ucapnya.
Kemudian, Ronald menganiaya korban kembali ketika tengah berada di lokasi parkir, tempat hiburan tersebut. Dia melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.
"Saat korban duduk bersandar di pintu sisi kiri mobil, tersangka menjalankan mobilnya. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter," ucapnya.
Baca juga: Sosok Pria yang Aniaya Wanita Muda Sukabumi hingga Tewas seusai Karaoke di Surabaya, Diduga Anak DPR
Baca juga: Akun YouTube DPR RI Ditakedown Google Setelah Menampilkan Video Judi Online, Anggota DPR: Diretas
Di sisi lain, berdasarkan pemaparan kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, Ronald sempat merekam DSA yang sudah terkulai.
"Saudara GRT malah memvideo Mbak DSA yang tergelatak di halaman basement, dan mengatakan dia (terduga pelaku) enggak tahu kenapa tergeletak," ucapnya.
Bahkan, kata Dimas, GRT ketika itu sempat menertawakan korban yang sudah tidak sadarkan diri.
Namun, salah seorang petugas meminta agar perempuan itu segera dimasukkan ke bagasi mobil.
"Setelah diingatkan petugas basement untuk membawa, malah Mbak DSA ini dimasukkan ke bagasi mobil belakang," ujar dia.
Kemudian, GRT membawa korban ke salah satu apartemen yang berada di Jalan Puncak Indah Lontar, pada Rabu (4/10/2023), dini hari.
Ketika itu, perempuan tersebut masih tidak sadarkan diri.
"Mbak DSA sudah tidak ada nafas. Setelah tidak ada nafas, dia (terduga pelaku) memanggil petugas keamanan, kemudian dipanggil lah pengelola apartemen," katanya.
Mengetahui itu, GRT langsung membawa DSA ke Nasional Hospital yang berada tak jauh dari lokasi apartemen.
Namun, korban ternyata sudah meninggal dunia sekitar 30 menit sebelumnya.
“Artinya sudah tidak bernyawa dimungkinkan terjadi di klub malam. Adanya pembiaran petugas di klub malam," ucapnya.
Sebelum naik ke Polrestabes Surabaya, Dimas sempat melaporkan kejadin ini ke Polsek Lakasantri.
Polisi menyebut meninggalnya DSA disebabkan penyakit lambung.
Namun, Dimas percaya DSA mendapat kekerasan dari kekasihnya sebelum meninggal.
“Karena kejanggalan itu kami lapor ke Polrestabes barulah ditindaklanjuti. Banyak lebam-lebam di sekujur tubuh terutama di kaki, tangan, bahkan bekas ban di lengan kanan,” jelasnya.
Baca juga: Tampang Anak DPR yang Aniaya Janda di Surabaya, Polisi Halangi Wartawan saat Ambil Foto Tersangka
Hasil otopsi pun membuktikan kecurigaan Dimas.
Otopsi yang dilakukan oleh tim forensik RSUD dr. Soetomo, Rabu (6/10/2023) malam, menghasilkan sejumlah luka di luar maupun di dalam tubuh korban.
“Pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas,” kata Reny di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023), seperti mengutip dari Kompas.com.
Selain itu, kata Reny, luka memar juga ditemukan di bagian dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, dan pada punggung kanan.
“Dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Reny, tim forensik juga menemukan sejumlah luka saat melakukan pemeriksaan bagian dalam, yakni mulai dari pendarahan pada organ dalam, patah tulang hingga memar.
-----
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
Berita Madura dan berita viral lainnya.