Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Madura mendadak geger karena kasus perselingkuhan.
Samsul, warga Dusun Pang Pajung Timur, Desa Tobeih Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang tewas seusai ditebas celurit oleh M di Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (19/10/2023) siang.
Dalam potongan video yang beredar di berbagai grup WhatsApp (WA) warganet Pamekasan, pria berusia 32 tahun itu meninggal dalam keadaan terkapar dengan lumuran darah di sekujur tubuhnya.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan, sebelum meninggal, korban diduga dianiaya secara bersama-sama oleh pelaku dan rekannya.
Kata dia, berdasarkan keterangan saksi, Hasimah, sekitar pukul 14.00 WIB sedang bersama korban di dalam rumahnya di Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Kemudian pelaku yang merupakan mertua Hasimah, seketika masuk ke dalam rumahnya bersama temannya yang lebih dari satu orang mengejar dan menyerang korban dengan senjata tajam yang digenggam pelaku.
Mengetahui hal tersebut, korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari melalui atap rumah di bagian dapur, namun pelaku tetap mengejar korban.
Saat korban melompat dari atap dapur, pelaku langsung menyabetkan celurit ke bagian tubuh korban yang menyebabkan sejumlah luka pada bagian kepala, tangan kanan, tangan kiri, dan paha kiri.
Baca juga: Tabiat Istri Cemburu Suami Selingkuh, Ajak 3 Adik Telanjangi Pelakor & Diarak ke Jalan, Ending Pahit
"Korban meninggal dunia," kata Iptu Sri Sugiarto saat ditemui di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan.
Menurut Iptu Sri Sugiarto, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka menganiaya korban karena tidak terima mengetahui Hasimah yang merupakan menantu atau istri dari anak kandungnya (Mat Heri) yang saat ini sedang bekerja di Malaysia selingkuh dengan korban.
Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan telah menangkap pelaku berikut beberapa barang bukti.
Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Perselingkuhan menjadi salah satu permasalahan yang sering hadir di sebuah rumah tangga.
Pemecahan masalah ini pun berbeda-beda tergantung pada pihak yang mengalaminya.
Namun, alih-alih mendiskusikan perselingkuhan dengan suami, wanita ini keburu dibutakan dengan kecemburuan.
Begitu tahu suaminya berselingkuh, sang istri tak ragu menganiaya pelakor.
Aksi tersebut bahkan tak dilakukan sendiri.
Dia dikabarkan mengajak 3 adik perempuannya mempermalukan si pelakor.
Hal tersebut terjadi di Shenzhen, China.
Dikutip TribunMadura.com dan Eva.vn, Selasa (17/10/2023), seorang wanita berinisial X dilaporkan melakukan tindak kekerasan kepada wanita lain yang merupakan selingkuhan suaminya.
Tak hanya itu, dia juga mempermalukan sang selingkuhan dengan menelanjangi dan mengaraknya ke jalanan.
Tindakan itu dilakukan X setelah mengetahui perselingkuhan suaminya, H.
X dan H diketahui telah menikah selama bertahun-tahun dan telah dikarunia anak laki-laki yang kini berusia 5 tahun.
X hanyalah ibu rumah tangga, sementara suaminya adalah seorang pejabat setempat.
Setelah beberapa tahun menikah karena dijodohkan, H mengaku ke X telah berselingkuh.
Tak hanya itu, H terang-terangan mempublikasikan hubungan gelapnya di depan X.
X yang marah dan cemburu memutuskan untuk balas dendam.
X lantas menghubungi tiga adik perempuannya untuk melancarkan aksinya.
Mereka mengunjungi apartemen korban, T, yang telah disewakan oleh H pada April 2023.
Setelah memastikan T sendirian di sana, X mulai menjambak rambut korban.
Pemukulan pun tak dapat dihentikan usai keempat pelaku menelanjangi korban.
T diketahui dipukul dan ditendang.
Mereka kemudian menyeret T ke jalan tanpa sehelai kain selama lebih dari setengah jam.
Salah satu adik X merekam kelakuan para saudarinya dengan kamera ponsel.
Video penganiayaan disebut dikirimkan ke grup WeChat yang beranggotakan teman X dan memberitahukan hubungan suaminya dan T telah berakhir.
Dengan cepat, video itu beredar dan menyebabkan kegemparan di dunia maya dengan judul Lepas Baju, Pawai di Jalanan.
X juga mengancam T untuk tak mendekati suaminya lagi.
Berdasarkan informasi terbaru, X dan tiga adiknya ditangkap akibat telah menghina dan melanggar martabat orang lain.
Selama persidangan, keempat orang itu mengekspresikan penyesalan dan meminta pengadilan meringankan hukuman.
Sayangnya, permintaan ditolak lantaran aksi keempatnya menyebabkan dampak merugikan bagi masyarakat.
Mereka pun divonis sesuai hukum yang berlaku.
X dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara dan denda 10,300 yuan atau sekira 22 juta rupiah.
Sementara ketiga adiknya divonis satu tahun penjara.
Di sisi lain, di Tulungagung, seorang perangkat desa diarak warga usai ketahuan menginap di rumah janda.
Aksi seorang perangkat desa menginap di rumah janda bikin warga sekitar geram.
Hingga akhirnya, warga menggerebek ke rumah janda tersebut.
Perangkat desa itu tertangkap basah menginap di rumah janda.
SP (39) seorang perangkat di Desa Durenan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek didenda 50 sak semen dan pasir.
Denda ini dijatuhkan karena SP tertangkap warga sedang menginap di rumah seorang janda, V (31) di Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, pada Kamis (3/11/2022) dini hari, seminggu lalu.
Warga menggerebek perangkat desa ini, lalu mengaraknya beramai-rama ke balai desa.
"Waktu itu SP sempat akan jadi bulan-bulanan warga. Akhirnya dia dibawa ke balai desa untuk diselesaikan dengan cara damai," ucap seorang warga, EF.
Kepala Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Samsu Jatmiko membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya penggerebekan yang dilakukan warga bermula saat V yang tinggal di salah satu perumahan, pulang dengan membawa seorang laki-laki.
Warga lalu mematikan saklar MCB listrik PLN, sehingga listrik di rumah V padam.
"Setelah listrik padam, pemilik rumah keluar. V sama SP lalu dibawa ke balai desa untuk dimintai keterangan," ucap Samsu.
Kepala Desa Durenan juga dihadirkan untuk menyelesaikan kasus ini.
Masalah ini sepakat diselesaikan dengan cara damai.
Dari hasil musyawarah itulah SP dijatuhi denda uang untuk pembelian 50 sak dan pasir.
"Jadi sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan," ungkap Samsu.
Kepala Desa Durenan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Imam Syafi'i mengakui jika SP adalah perangkatnya.
Yang bersangkutan memegang jabatan sebagai Kepala Dusun Baran.
Kejadian penggerebekan ini tidak sampai masuk ranah hukum dan diselesaikan dengan cara musyawarah.
"Dia mendapat sanksi sosial, atas kerelaannya menyumbang 50 sak semen dan pasir sekitar dua atau tiga rit untuk perbaikan jalan," terang Syafi'i.
Tambahnya, sebagai pimpinan pihaknya tidak akan mengambil tindakan, hanya mengingatkan SP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com