Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sebanyak tiga pria asal Desa Durjen, Kecamatan Kokop, Kabupaten Sampang, Madura terpaksa diringkus Polres Sampang, Madura, Selasa (24/10/2023) siang.
Tak tanggung-tanggung, mereka diamankan atas dugaan membawa senjata tajam (Sajam) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang saat datang ke agenda persidangan.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Ipda Sujianto membenarkan atas penangkapan tersebut, ke tiganya berinisial F, A, dan M.
"Saat itu yang bersangkutan tengah datang ke pelaksanaan sidang dalam perkara pencemaran nama baik dan dugaan perbuatan fitnah di PN Sampang," ujarnya.
Menurutnya, saat ini mereka telah berada di Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan. Sehingga belum bisa dipastikan jenis sajam yang dibawa.
Begitupun, Ipda Sujianto belum bisa membeberkan alasan tiga pria tersebut membawa Sajam saat proses sidang di PN Sampang.
"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut," pungkasnya.
Ikuti berita seputar Sampang