Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Gencarnya pemerintah mempromosikan objek-objek wisata alam sebagai upaya meningkatkan derajat perekonomian masyarakat serta menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangkalan tercoreng dengan ulah AM (38) dan FZ (26).
Bukannya menjaga wilayahnya sendiri dan bersikap ramah kepada pengunjung, namun warga Desa Soket Dajah dan Desa Alang-alang, Kecamatan Tragah itu malah menggondol motor pengunjung wisata alam Bukit Anjir, Desa Kemoning, Kecamatan Tragah.
“Tersangka AM berperan sebagai eksekutor dan FZ mengawasi sekitar lokasi. Kami saat ini memburu DPO JL yang juga berperan sama seperti FZ."
"Mereka mencuri Honda Beat dari area yang dijadikan tempat parkir wisata Bukit Anjir,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Rabu (15/11/2023).
Komplotan tersebut selama ini menjadi buruan pihak Satreskrim Polres Bangkalan sejak 1,5 bulan yang lalu atau semenjak perkara kehilangan motor bernopol L 6341 UA itu dilaporkan pada 29 Oktober 2023.
“Kami awalnya membekuk tersangka AM di rumahnya, dari situ lah langkah kami menuju rumah FZ dan membekuknya."
"Mereka seharusnya turut menjaga kawasannya sendiri, apalagi ada kawasan wisata,” tegas Febri.
Sekedar diketahui, Bukit Anjir merupakan kawasan wisata alam pendatang baru di Kabupaten Bangkalan.
Karena berlokasi di pedalaman Desa Kemuning, para pengunjung harus menyusuri keindahan alam perkampungan.
Pengunjung akan disuguhkan suasana alam yang masih asri, rindangnya pepohonan menjadikan udara terasa segar.
Bukit Anjir sangat cocok untuk kegiatan camping ground bersama teman maupun keluarga, banyak spot foto yang memukau.
Febri menjelaskan, peristiwa pencurian motor Honda Beat milik pengunjung Bukit Anjir itu berawal dari ajakan DPO JL terhadap tersangka AM.
Keduanya lantas bersepakat dan tersangka AM mengajak serta tersangka FZ.
Dua tersangka AM dan AZ, lanjut Febri, berangkat berdua dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter yang kami sita sebagai barang bukti.
Sementara DPO JL terlebih dahulu tiba di lokasi kejadian.
“Pemetiknya tersangka AM, namun DPO JL yang awalnya merusak rumah kunci motor dan menjual motor setelah dibawa kabur,” pungkas Febri.
AM dan FZ terancam pidana penjara selama 4 tahun sebagai diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ikuti berita seputar Bangkalan