Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Upaya pengedar narkoba, pria berinisial ID (54), warga Desa Petapan, Kecamatan Labang untuk menghilangkan jejak barang bukti berupa sabu tidak membuahkan hasil.
Unit Satnarkoba Polres Bangkalan berhasil menemukan empat poket sabu yang disimpan dalam sebuah kaleng minyak rambut.
Aktifitas ID berjualan sabu memang dalam beberapa pekan terakhir menjadi perhatian Kanit Narkoba Polres Bangkalan, Aiptu Andy Poerwantoro bersama personel.
Penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dari masyarakat.
“Kami akhirnya menemukan barang bukti berupa empat poket sabu yang disimpan dalam kaleng minyak rambut khusus pria."
"Tersangka mengakui bahwa barang itu milknya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari, Senin (20/11/2023).
ID memang tengah mempersiapkan empat poket sabu itu untuk dijual kembali, Masing-masing kantong plastik klip kecil berisikan sabu seberat 0,60 gram, 0,49 gram, 0,48 gram, dan 0,45 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu kantong plastik klip kecil kosong, uang sebesar Rp 100 ribu. Dan seperangkat alat isap sabu.
Kokoh menjelaskan barang bukti sabu siap edar itu diakui tersangka ID diperoleh dari seorang pria berinisial JS, warga Bangkalan dengan harga kulakan sebesar Rp 750 ribu.
Adapun JS saat ini tengah menjadi buruan pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai DPO.
“Selain menjual, tersangka ID mengaku bahwa dirinya juga mengkonsumsi."
"Kami menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kokoh.
Ikuti berita seputar Bangkalan