Pemilu 2024

UPDATE TERKINI Perolehan Suara Sementara Caleg DPR RI Ahmad Dhani dan Mulan Jameela di Pemilu 2024

Editor: Taufiq Rochman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut merupakan hasil suara sementara pasangan caleg artis Ahmad Dhani dan Mulan Jameela yang mendaftarkan diri sebagai Caleg DPR RI.

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah artis hingga musisi Tanah Air berlomba-lomba pada kontestasi Pemilu 2024.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah kehadiran pasangan suami-istri, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela.

Iya, kedua orang tua Shafeea Ahmad itu mencalonkan diri menjadi Caleg DPR RI pada Pemilu tahun ini.

Lantas berapa perolehan suara sementara kedua pasangan tersebut?

Diketahui, Mulan Jameela yang menjadi anggota DPR RI 2019-2024 kembali mencalonkan diri.

Diusung oleh Partai Gerindra, ia masuk dalam Dapil Jawa Barat XI, bersaing dengan Ali Syakieb, Ronal Surapradja, dan Didi Element.

Sementara sang suami, Ahmad Dhani atau Dhani Ahmad Prasetyo kembali menjadi calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra.

Ini merupakan kedua kalinya Ahmad Dhani maju caleg DPR RI dari Dapil Jatim 1 (wilayah Surabaya dan Sidoarjo).

Berikut ini merupakan hasil perolehan suara sementara Ahmad Dhani-Mulan Jameela per Senin (18/2/2024) pukul 10.05 WIB:

Dapil Jabar XI

Mulan Jameela (Gerindra): 39.176 berada di posisi kedua dari 10 caleg.

Sebagai informasi, jumlah suara masuk mencapai 73.32 persen dari 11.066 Tempat Pemungutan Suara dengan total 15.093 TPS.

Dapil Jatim I

Dhani Ahmad Prasetyo (Gerindra) : 40.941 berada diposisi kedua dari 10 caleg.

Sebagai informasi, jumlah suara masuk mencapai 53.95 persen dari 7.409 Tempat Pemungutan Suara dengan total 13.733 TPS.

Pantau hasil Pemilu 2024 Klik di sini >>>>>

*) Disclaimer

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti berita seputar Pemilu 2024

Berita Terkini