Berita Bangkalan

Nasib 2 Tersangka Joki Motor Balap Liar di Bangkalan, Dijerat Pidana 1 Tahun Penjara

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada turut mengantar dua tersangka joki balap liar dalam pelimpahan berkas dan barang bukti ke kejaksaan, Selasa (27/2/2024). Keduanya dijerat satu tahun kurungan pidana atau denda maksimal Rp 3 juta

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Para pelaku balap liar, khususnya para joki harus berpikir ulang untuk beraksi.

Pasalnya, Satlantas Polres Bangkalan kini tidak lagi menerapkan pendekatan persuasif, melainkan tindakan tegas melalui penerapan Pasal 311 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

‘Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta’, begitulah bunyi rumusan pasal tersebut.

Penerapan sanksi pidana 1 tahun penjara untuk pertama kalinya di Bangkalan jatuh kepada dua joki motor balap liar berinisial KU (23), warga Desa Telok, Kecamatan Galis dan AIS (23), warga Desa/Kecamatan Sepulu.

Baca juga: Viral, Pemuda di Ponorogo Mau Bubarkan Balap Liar Dihajar hingga Ditabrak Motor di Jalan Baru

Kedua joki tersangka balap motor liar itu dilimpahkan ke kejaksaan oleh Satlantas Polres Bangkalan berikut berkas dan barang bukti berupa dua unit motor; Honda GL dan Suzuki Satria FU yang digunakan saat balapan liar, Selasa (272/2024).

“Saya melihat di sini perlu adanya efek jera. Jadi kalau penanganan balap liar seperti biasa, hanya diamankan, ditilang, dan pembinaan menurut saya kurang efektif karena faktanya sampai sekarang masih ada,” tegas Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada didampingi KBO Lalu Lintas Ipda Nur Cahyo di kantor kejari setempat.

Kedua joki motor balap liar itu tertangkap basah berada di atas motor ketika personel gabungan Polres Bangkalan menggulung kegiatan balap liar di Jalan Raya Bancaran, Kota Bangkalan pada 10 Desember 2023 menjelang waktu Subuh.

Dari kegiatan pembubaran dan penangkapan itu, total sebanyak 12 orang digelandang ke Polres Bangkalan berikut 30 unit sepeda motor beragam jenis. Belasan orang itu diminta duduk di lintasan uji praktek SIM.

Grandika menjelaskan, fenomena balap liar yang ada di Bangkalan khususnya terbilang sangat berbeda dengan daerah lain karena cukup sering dilakukan dengan cara yang unik. Padahal, pihak kepolisian kerap menggelar patroli terutama pada waktu weekend mulai Hari Jumat, Sabtu, dan Minggu pagi hingga malam.

Uniknya, lanjut Alumnus Akpol 2012 itu, para pelaku balap liar seolah mengetahui jam patroli, menunggu sampai pihak kepolisian lelah usai berkeliling menggelar patroli. Aksi balap liar baru dilakukan ketika dirasa jalanan mulai sepi dari sorotan polisi.

“Mereka menunggu kami gak ada, kucing-kucingan terus. Barulah di waktu Subuh balapan, bersamaan dengan masyarakat yang mau ke pasar. Kalau dibiarkan begini terus tidak akan ada penyelesaian. Karena itu kami memutuskan untuk menangkap, hasil pemeriksaan mengerucut kepada dua orang sebagai tersangka, selaku joki,” pungkas Grandika.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini