Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pengembangan atas perkara pesta narkoba jenis sabu di kantor Kecamatan Modung, Senin (4/8/2025), Satnarkoba Polres Bangkalan juga menangkap pria berinisial NV (32), warga Desa Patereman, Kecamatan Modung.
Ia berperan sebagai pemasok sabu kepada oknum ASN dan THL, pengedar sabu NV saat ditangkap tengah bersembunyi dalam kandang sapi di rumahnya.
Dari tangan NV, personel Satnorkoba Polres Bangkalan menyita barang bukti berupa tiga kantong plastik klip berisi sabu dengan berat 1,36 gram siap edar. Dari dalam kandang sapi, keterangan tersangka NV menuntun langkah pihak kepolisian untuk menangkap pria lain, berinisial WY (44), warga Desa Patereman, Kecamatan Modung.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengungkapkan, setelah melakukan penggerebekan pesta sabu di Kantor Kecamatan Modung, personelnya langsung bergerak menuju rumah NV. Barang bukti 1,36 gram dalam kemasan poket siap edar diakui NV adalah milik WY.
“Saat kami melakukan penangkapan NV di rumahnya, ada pria berinisial BT. Jadi total ada enam orang yang kami amankan, seorang ASN, THL, dan empat warga sipil. Tersangka NV mengaku bahwa sabu siap edar itu milik WY,” ungkap Kiswoyo di hadapan para awak jurnalis, Kamis (7/8/2025).
Hasil tes urine terhadap enam orang tersebut positif sabu, empat orang sebagai pemakai dikirim ke panti rehabilitasi. Mereka adalah ASN berinisial WTW (54), warga Rungkut, Surabaya, THL berinisial HP (42) asal Desa/Kecamatan Modung, SF(40), warga Desa Serabi Timur, Kecamatan Modung, serta pria berinisial BT.
“Adapun untuk pria berinisial NV dan WH, kami lanjutkan penyidikan. Dari rumah WH saat dilakukan penggerebekan, disita 5,4 gram sabu,” pungkas Kiswoyo.
Tersangka NV dan WH terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com