TRIBUNMADURA.COM - Sidang vonis terdakwa penembakan seorang siswa berinisial MAF di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (7/8/2025), diwarnai kekerasan.
Korban penganiayaan ini adalah seorang mahasiswa Politeknik Medan, Bonaerges Marbun, dan Muhammad Ilham, kakak MAF.
Keduanya menerima kekerasan dari oknum TNI usai memprotes keputusan hakim terhadap vonis pelaku yang menewaskan MAF di Pengadilan Militer I-02, Kota Medan.
Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar, menjatuhi hukuman terhadap dua terdakwa yang merupakan anggota TNI, yaitu Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu.
Serka Darmen divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara usai terbukti merenggut nyawa MAF.
"Memutuskan, Serka Darmen dipidana pokok penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara," kata Djunaedi.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Serda Hendra, yang dijatuhi pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta dipecat dari dinas militer.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
Baca juga: Tangis Jenderal TNI AU di Pemakaman Marsda Anumerta Fajar: Almarhum Sangat Peduli
Keduanya dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 26 KUHPM.
Keputusan itu tak diterima oleh Bonaerges.
Mahasiswa sekaligus Presiden Mahasiswa Politeknik Medan itu lantas berdiri lalu membentangkan bendera One Piece.
"Pelaku sudah membunuh, ini tidak adil," kata Bona sambil membentang bendera One Piece di ruang sidang, melansir dari Tribun Medan.
Sementara kakak MAF, Ilham, juga berteriak mengenai ketidakadilan itu.
"Saya ditarik keluar, dipukuli, sampai memar bagian perut. Saya bersama Bonaerges sempat dibawa ke sel," ucap Ilham, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Bonaerges sempat ditarik dan dibawa ke ruang sel tahanan.