Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo
TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Harap-harap cemas kini berkeliaran di pikiran dan hati MDTF (23), ustadz di salah satu pesantren di Kabupaten Jombang yang mencabuli santri laki-laki.
MDTF tertunduk lemas tak berdaya saat duduk menghadap hakim saat menghadapi sidang agenda tuntutan pada Kamis (7/8/2025) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur dan digelar tertutup pada Kamis (7/8/2025) siang.
Pria yang kini mengundang status terdakwa ini meringkuk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda.
Andhie Wicaksono, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mengatakan jika tuntutan yang dijatuhkan adalah pidana penjara 10 tahun. "JPU juga menuntut MDTF ini dengan pidana denda Rp60 juta
subsidair 6 bulan penjara,” ucapnya.
Tuntutan diberikan JPU karena MDTF terbukti melanggar pasal pasal 82 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo.Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa pun tak mengelak perbuatan bejat nan menyimpangnya tersebut. Di persidangan ia mengakui semuanya. Pengakuan lain juga ia lontarkan, dimana dirinya terlah beberapa kali melakukan pencabulan sampai sodomi terhadap korban.
"Pengakuan terdakwa, hanya melakukan perbuatan tersebut terhadap satu santri saja yang saat ini menjadi korban dari terdakwa. Untuk alasan, terdakwa tidak mau menjelaskan alasannya," ungkapnya.
MDTF (23) ditahan atas aksi menyimpangnya melecehkan santri sesama jenis. Diketahui, korban ini baru berusia 16 tahun dan mirisnya baru saja 'Mondok' di Ponpes tersebut. Peristiwa pelecehan seksual sesama jenis itu diketahui telah berlangsung selama kurun waktu beberapa tahun.
Informasi yang diterima oleh TRIBUNJATIM, kasus pelecehan seksual sesama jenis itu terungkap pada bulan Maret 2025 lalu, setelah keluarga korban melapor ke Polres Jombang.
Pelaku sendiri yang baru berusia 23 tahun itu pada akhirnya ditangkap pada pertengahan bulan Maret 2025.
"Terduga pelaku dan korban ini sama-sama laki-laki," kata salah satu narasumber yang enggan disebut identitasnya ini pada Selasa (1/7/2025).
Kasus kekerasan seksual sesama jenis ini diketahui sudah terjadi sejak tahun 2023. Mirisnya, korban baru satu bulan menjadi santri di pesantren tersebut.
MDTF merupakan pengurus di asrama korban. Ia diduga melakukan pemaksaan terhadap korban agar mau menjadi nafsu pelampiasan menyimpang terduga pelaku.
Aksi bejat yang menyimpang ini diketahui terjadi di kamar korban sendiri. MDTF kerap kali melancarkan aksinya saat kondisi kamar korban sepi di malam hari.