Dia mendapat perlakuan tak mengenakkan di sana.
Baca juga: Anggota TNI AL Dikeroyok di Terminal Arjosari Malang, Saksi: Kepala Terluka Parah
"Saya digebukin hingga kepala saya memar. Baju saya kancingnya hilang. Di sel, saya dikeroyok ramai-ramai sama TNI," ungkapnya.
Setelah insiden tersebut, keluarga korban menjemput Bonaerges dari sel tahanan.
Ia menegaskan, kejadian ini mencerminkan ketidakadilan yang terjadi di pengadilan militer.
"Kami yakin ini bentuk ketidakadilan pengadilan militer dan bentuk korsa TNI melindungi aparat mereka yang terbukti melakukan pembunuhan. Saya sendiri masyarakat sipil diintimidasi di pengadilan militer dan mendapat kekerasan," ujarnya.
Penembakan MAF terjadi pada Sabtu (1/9/2024) dini.
Dia meninggal dunia setelah dibawa ke RSU Sawit Indah Perbaungan.
Dalam insiden tersebut, Serka Darmen dan Serda Hendra beraksi bersama empat warga sipil: Agung Pratama, M Abdillah Akbar, Eduardus Jeriko Nainggolan, dan Paul M Sitompul.
Keempatnya telah menjalani persidangan, di mana Agung dan Abdillah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, sedangkan Eduardus dan Paul divonis penjara 10 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Sementara itu, oknum TNI juga diduga melakukan kekerasan terhadap sesama prajurit hingga tewas.
Korban adala Prada Lucky Namo, anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Kematiannya membawa luka mendalam bagi keluarga.
Bagaimana tidak? Penyebabnya bukan karena penyakit atau gugur dalam bertugas melainkan diduga dianiaya oleh senior.
Baca juga: Akui Dipecat Karena Ambil Solar, Dua Satpam PT Garam Merasa Jadi Kambing Hitam Oknum Karyawan
Melansir dari Pos Kupang, Lucky dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo pada Sabtu (2/8/2025).