Berita Sumenep

Akui Dipecat Karena Ambil Solar, Dua Satpam PT Garam Merasa Jadi Kambing Hitam Oknum Karyawan

Dua satpam PT Garam (persero) di Kabupaten Sumenep, Madura merasa jadi kambing hitam oknum karyawan setelah

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Ali Hafidz Syahbana
TEMPAT LOGISTIK SOLAR PT GARAM (persero) : Logistik tempat penyimpanan solar PT Berkat Jaya Karya (anak perusahaan PT Garam) di Kalianget, Sumenep pada Selasa (17/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dua satpam PT Garam (persero) di Kabupaten Sumenep, Madura merasa jadi kambing hitam oknum karyawan setelah dipecat oleh PT Berkat Jaya Karya (anak perusahaan PT Garam).

Keduanya, yakni atas nama Riki Hidayat dan Achmad Humaidi yang diduga mengambil solar dan menjualnya tanpa sepengetahuan petugas perusahaan tersebut.

Pemecatan kedua satpam itu sesuai dengan nomor 002/BJK-PHK/V/2025 yang ditandatangani Direktur PT Berkat Jaya Karya Rizka Fitriani pada 8 Mei 2025. 

Anehnya, dalam surat tersebut tidak dicantumkan alasan pemecatan keduanya.

Kepada TribunMadura.com, mantan satpam PT Garam (persero) Ach Humaidi mengaku sebelum akhirnya dipecat oleh anak perusahaan PT Garam ditekan untuk mengakui mengambil 1.800 liter solar oleh bagian SPI.

Padahal kedua mantan satpam tersebut hanya mengambil 2 jeregen atau sekitar 65 liter solar. Namun, keduanya sudah mengganti solar perusahaan tersebut hingga 150 liter.

"Saya sudah mengakui dan bertanggung jawab menggantikan solar yang saya ambil 65 liter. Bahkan, saya mengganti 150 liter ke perusahaan," tutur Achmad Humaidi pada Selasa (17/6/2025).

Meskipun mengakui kesalahan dan juga sudah mengganti solar yang pernah diambil, tapi keduanya mengaku masih diminta oleh bagian auditor perusahaan untuk mengakui mengambil 1.800 liter solar yang itu tidak pernah dilakukan oleh keduanya.

"Saya disuruh mengakui oleh bagian auditor (SPI) perusahaan, jika saya dan teman saya itu ambil solar perusahaan sebanyak 1.800 liter. Bahkan, saya diancam kalau tidak mengakui akan dipecat sebelum surat PHK itu akhirnya keluar," tuturnya.

Ach Humaidi mengaku tetap pada pendiriannya, yakni tidak pernah mengambil solar perusahaan sebanyak 1.800 liter. Padahal lanjutnya, hilangnya solar sebanyak itu sudah diketahui sebelum dirinya mengambil 65 liter.

Keduanya merasa curiga, karena sebelum mengambil solar perusahaan tersebut tempat atau pintu penyimpanan solar sudah dalam keadaan terbuka. Ia menduga yang mengambil solar tidak hanya dirinya saja, namun ada oknum karyawan PT Garam yang diduga mengambil dan menjualnya hingga 1.800 liter.

"Saya tidak mau mengakui harus mengambil solar perusahaan sebanyak 1.800 liter, karena yang pegang kunci pintu itu hanya satu orang saja bagian logistik. Jika perlu silahkan buka CCTV-nya, kan ada camera tersembunyi," kata Ach Humaidi yang mengaku sudah 7 tahun bekerja di perusahaan tersebut.

Dirinya mengaku sudah jadi korban dan merasa dikambing hitamkan dalam kejadian tersebut. Alasannya, jumlah solar yang diambil dan digantinya tidak sebanding dari suruh mengganti 150 liter dan bahkan 1.800 liter. Bisa saja oknum yang mengambil sebelumnya berlindung atas kejadian yang dialaminya hingga dipecat.

"Saya merasa dikambing hitamkan, dan saya menuntut keadilan. Diduga ada oknum karyawan yang dilindungi dan perbuatan busuknya melebihi kita," tuturnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved