Ramadan 2024

ASN di Sampang Kegirangan, Jam Kerjanya Dikurangi Selama Ramadan, Jam 3 Sore Sudah Boleh Pulang

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruang Pelayanan Dispendukcapil Sampang, Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura dikurangi ditengah bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Pengurangan dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pada Perpres disebutkan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemkab Sampang, Kustantinah mengatakan bahwa, pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 wib.

Baca juga: Imbauan Ketua PCNU Bangkalan di Bulan Ramadan: Jangan Sia-siakan Pahala Berpuasa

"Ketentuan masuk kerja berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah," ujarnya, Senin (11/3/2024).

Dengan begitu, bagi ASN yang memiliki waktu 5 hari kerja (Senin - Kamis), mulai masuk pukul 08.00 - 15.00 wib, sedangkan Jumat 08.30-15.30 wib.

Untuk ASN 6 hari kerja, mulai Senin - Kamis, masuk pukul 08.00 - 14.00 wib, sedangkan Jumat mulai 08.00 - 13.30 WIB.

"Untuk istirahat selama 30 menit, mulai 12.00 - 12.30 wib. Sedangkan hari Jum'at selama 60 menit," terangnya.

Menurutnya, meski jam kerja ASN dikurangi, dirinya memastikan tidak akan berpengaruh pada produktifitas kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Pelayanan publik tetap berjalan optimal di bulan suci Ramadhan," pungkasnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini