Ramadan 2024

Apakah Puasa Sah Jika Mandi Wajib usai Azan Subuh? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ustaz Abdul Somad

Editor: Mardianita Olga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mandi wajib. Apakah puasa sah jika mandi wajib setelah azan subuh? Inilah penjelasan hukumnya menurut Ustaz Abdul Somad.

Untuk menjawab pertanyaan ini, berikut adalah penjelasan dari Ustadz Abdul Somad tentang mandi junub atau mandi wajib tersebut.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri pernah menghadapi situasi semacam itu, dan sang Istri, Aisyah R.A, memberikan penjelasannya melalui hadis yang terdokumentasi.

Baca juga: Apakah Boleh Merokok saat Puasa Ramadan 2024? Mayoritas Ulama Sependapat, Ini Penjelasannya

"Kata Aisyah (istri nabi) setelah berhubungan ada dua yang dilakukan. Nabi mandi, kadang-kadang berwudhu. Tapi paling sering mandi, adakalanya berwudhu, wudhunya seperti wudhu shalat, kemudian nabi makan, Itu dalam keadaan junub puasanya sah," ujar Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Kun Ma Alloh.

Kemudian Ustadz Abdul Somad melanjutkan, selain berwudhu yang paling bagus adalah mandi wajib lalu sahur.

Ustadz Abdul Somad pun menuturkan seluruh ulama sepakat bahwa orang yang junub ketika subuh itu puasanya sah.

"Yang tidak boleh itu setelah adzan subuh, baru dia berhubungan (menyebabkan dirinya dalam keadaan junub). Na'udzubillah, tidak boleh," ucap Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menekankan, jika seseorang yang tengah menjalankan puasa Ramadhan bangun dalam keadaan junub setelah subuh, maka puasanya bisa tetap sah dilanjutkan ketika sudah mandi junub.

Lalu, ketika dalam keadaan junub, tidak sempat mandi karena mendahulukan sahur karena akan puasa, maka setelah waktu subuh mandi junub, puasanya sah.

Ustaz Abdul Somad. (Youtube)

Tata cara mandi wajib

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, poin penting dalam melakukan mandi wajib atau junub adalah seluruh badan harus basah.

"Kalau dari rukunnya saja yang penting semua basah, maka mandi wajibnya sah," jelasnya.

Tidak terpenuhinya rukun tersebut secara sempurna menjadikan mandi besar yang dilakukan tidak sah dan orangnya masih dianggap berhadats sehingga dilarang melakukan aktivitas tertentu.

Pendapat itu dati Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan ada 2 (dua) hal yang menjadi rukunnya mandi besar, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Dalam kitab tersebut beliau menuliskan:

فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء

Artinya: “Fardlu atau rukunnya mandi ada dua, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.”

Namun selain rukun, ada pula sunnah-sunnah yang bisa dikerjakan saat mandi wajib.

Halaman
1234

Berita Terkini