TRIBUNMADURA.COM - Seperti apa hukum memakai make up saat puasa Ramadan?
Untuk diketahui, make up menjadi salah satu cara wanita, termasuk Muslim, untuk mempercantik diri.
Di sisi lain, selama Ramadan, umat Muslim berlomba-lomba beribadah.
Make up tak ada hubungannya dengan ibadah. Lantas, apakah diperbolehkan selama Ramadan?
Selengkapnya, simak hukum bersolek saat puasa menurut ulama di bawah ini!
Baca juga: 9 Rekomendasi Drama Korea Komedi Cocok Ditonton selama Ramadan 2024, Tahu The Sound of Your Heart?
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
Hukum memakai make up saat puasa Ramadan
Berdandan sudah menjadi kebiasaan para perempuan mempersiapkan harinya untuk pergi ke sekolah hingga bekerja.
Namun, sebagian orang mempertanyakan hukum berdandan saat puasa terutama di bulan Ramadan.
Mereka berpendapat, berdandan tidak dianjurkan mengingat puasa sejatinya merupakan hidup sederhana dan meninggalkan hawa nafsu selama bulan Ramadan.
Takutnya, berdandan dapat menjadi penghalang untuk seseorang melakukan ibadah.
Pendapat tersebut diutarakan oleh Dr. Muhammad Ahmad Al-Musayyar, profesor akidah dan filsafat Islam di Universitas Al-Azhar di Mesir.
Ia mengatakan, bulan suci Ramadan adalah waktu yang ideal untuk beribadah dan berdoa.
Agar doa diterima, orang islam harus berwudhu yang artinya mencuci mulut, tangan, wajah, dan kaki.
Dalam hal ini, air harus bisa masuk ke permukaan kulit. Cat kuku dan produk rias (seperti alas bedak) yang tidak memungkinkan masuknya air akan membatalkan wudhu.
Namun, Ulama Saudi Arabia Syekh Muhammad Salih al Munajiid mengatakan, sesuatu yang tidak dikonsumsi dan tidak masuk ke tenggorokan, tidaklah membatalkan puasa.
Menurutnya hukum berdandan saat puasa adalah mubah atau tidak berdosa dan tidak mendapat pahala apabila dilakukan.
Baca juga: Apakah Boleh Nonton Drama Korea saat Puasa Ramadan? Inilah Jawaban Ustaz, Syarat & Ketentuan Berlaku
Artinya, berdandan baik mengaplikasikan bedak, lips stick, fondation maupun yang lainnya juga tidak membatalkan puasa.
“Segala macam sediaan yang diletakkan di luar tubuh, baik yang diserap melalui kulit maupun tidak, baik untuk pengobatan, pelembab, kecantikan atau tujuan lainnya, maka tidak membatalkan puasa kecuali jika tertelan. orang yang berpuasa,'" kata Syekh Muhammad Salih al Munajiid, dikutip dari Metro.uk, Senin (4/4/2022).
Ia mengatakan hal yang sama juga berlaku untuk sabun atau krim yang digunakan untuk mempercantik wajah dan dioleskan ke permukaan kulit.
“Tidak ada salahnya memakainya untuk orang yang sedang berpuasa, tetapi riasan tidak boleh digunakan jika akan merusak wajah,” ungkapnya.
Untuk memastikan salat dan doa tetap sah, dianjurkam memakai make up setelah berwudhu.
Syekh Muhammad Salih al Munajiid menambahkan bahwa tips tersebut bisa diaplikasikan setiap hari tidak hanya saat puasa Ramadan.
Melihat penjelasan di atas, bersolek bagi wanita diperbolehkan. Namun, harus dipastikan bahwa make up tak menghalangi wudhu saat akan beribadah.
Pertanyaan lainnya, apakah salat akan sah jika memakai make up saat berwudu?
Hukum wudhu apabila ada anggota tubuh memakai make up
Baca juga: Hukum Memeluk dan Mencium Pasangan saat Puasa Ramadan, Apakah Bikin Batal? Simak Penjelasannya
Dikutip dari laman Bimas Islam, ulama telah sepakat bahwa, termasuk syarat sah wudhu adalah tidak ada penghalang air ke anggota wudhu.
Artinya tidak boleh ada benda apa pun yang menghalangi air untuk menyentuh anggota badan yang dibasuh [muka, tangan, kaki] atau diusap.
Benda yang menghalangi air tersebut dapat berupa benda yang tidak dapat menyerap air, seperti minyak, lemak, cat, dan tinta.
Jika ada benda yang menghalangi air, maka wudhunya tidak sah.
Misalnya, seseorang yang membasuh wajahnya dengan air, tetapi wajah tersebut masih tertutup oleh cat yang tebal, maka wudhunya tidak sah.
Atau, seseorang yang mengusap kepalanya dengan air, tetapi kepalanya masih tertutup oleh helm, maka wudhunya juga tidak sah.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Muin, halaman 45, karya Syekh Zainuddin Al-Malibary;
ورابعها: أن لا يكون على العضو حائل بين الماء والمغسول كنورة وشمع ودهن جامد وعين حبر وحناء بخلاف دهن جار أي مائع وإن لم يثبت الماء عليه وأثر حبر وحناء. وكذا يشترط على ما جزم به كثيرون أن لا يكون وسخ تحت ظفر يمنع وصول الماء لما تحته خلافا لجمع منهم الغزالي والزركشي وغيرهما وأطالوا في ترجيحه وصرحوا بالمسامحة عما تحتها من الوسخ دون نحو العجين وأشار الأذرعي وغيره إلى ضعف مقالتهم وقد صرح في التتمة وغيرها بما في الروضة وغيرها من عدم المسامحة بشيء مما تحتها حيث منع وصول الماء بمحله وأفتى البغوي في وسخ حصل من غبار بأنه يمنع صحة الوضوء بخلاف ما نشأ من بدنه وهو العرق المتجمد وجزم به في الأنوار.
Artinya; syarat wudhu keempat; Tidak ada penghalang antara air dan bagian tubuh yang dibasuh [anggota wudhu], seperti lilin, minyak padat, tinta, dan kutek. Berbeda dengan minyak cair, meski air tidak menempel di kulit, dan noda tinta dan bekas kutek. Juga, menurut pendapat banyak ulama, disyaratkan agar tidak ada kotoran di bawah kuku yang menghalangi air mencapai bagian yang ada di bawahnya. Hal ini berbeda dengan pendapat dari sekelompok ulama, seperti Al-Ghazali dan Al-Zarkasyi, yang berpendapat bahwa tidak masalah, kecuali jika ada kotoran di bawah kuku, kecuali kotoran yang tebal seperti adonan.
Sementara itu Az-Zar’i dan ulama lainnya telah menunjukkan kelemahan pendapat tersebut.
Syekh Imam Abu Sa’id Abdurrahman Ibnu Ma’mun dalam kitab Tatimmah dan kitab-kitab lain, menjelaskan bahwa tidak boleh ada kotoran di bawah kuku, baik yang tebal maupun yang tipis, jika menghalangi air mencapai bagian yang ada di bawahnya.
Imam Al-Baghawi juga berpendapat bahwa kotoran yang berasal dari debu dapat mencegah pada keabsahan wudhu, berbeda dengan keringat yang membeku di tubuh.
Hal ini juga ditegaskan oleh Syekh Izzuddin dalam kitab Al-Anwar.
Adapun terkait hukum wudhu memakai make up tersebut, maka hukumnya ada diperinci.
Jika jenis make up yang tidak tahan air, maka otomatis make upnya akan mudah hilang ketika terkena air.
Dengan demikian, maka wudhunya akan otomatis sah.
Sebab tidak ada penghalang sampainya air ke anggota wudhu, dalam hal ini adalah wajah.
Sementara itu, jika model make up yang kedua, yakni Makeup Waterproof, yang notabenenya akan menghalangi air sampai ke kulit, maka itu akan membuat wudhu tidak sah.
Pasalnya, syarat sah wudhu sebagaimana dijelaskan di atas adalah dengan sampai air ke kulit anggota wudhu.
jadi, wudhu tidak sah jika terdapat penghalang antara air dan anggota wudhu yang dibasuh.
Penghalang tersebut dapat berupa benda padat, seperti lilin, cat, adonan kue, atau benda lainnya yang bisa menghalangi air.
Nah, makeup waterproof termasuk dalam kategori penghalang yang menghalangi air sampai ke kulit.
Hal ini karena makeup waterproof dirancang untuk tahan air, sehingga akan membentuk lapisan yang menghalangi air meresap ke kulit.
Baca juga: Hukum SIkat Gigi saat Puasa Ramadan, Bagaimana dengan Kumur-kumur? Ternyata Ada Batas Waktunya
Oleh karena itu, wudhu dengan menggunakan makeup waterproof dianggap tidak sah.
Lantas bagaimana solusinya? Menurut ulama, solusinya adalah membersihkan make up terlebih dahulu sebelum berwudhu.
Hal ini dilakukan agar air dapat menyentuh seluruh anggota wudhu dengan sempurna.
Seorang yang memakai make up jenis water proof, ketika akan berwudhu, maka terlebih dahulu bersihkan make up tersebut dengan menggunakan tisu basah atau micellar water digosok-gosokkan sampai luntur make upnya dan menempel di kapas.
Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al Muhadzab, Jilid 2[Lebanon; Dar al-Kotob al Ilmiyah, 1971] halaman 380;
إذا كان على بعض أعضائه شمع أو عجين أو حناء وأشباه ذلك فمنع وصول الماء إلى شيء من العضو لم تصح طهارته سواء أكثر ذلك أم قل. ولو بقي على اليد وغيرها أثر الحناء ولونه ، دون عينه ، أو أثر دهن مائع بحيث يمس الماء بشرة العضو ويجري عليها لكن لا يثبت : صحت طهارته
Artinya; Jika pada sebagian anggota tubuh seseorang ada lilin, adonan, henna, atau benda sejenisnya yang menghalangi air sampai ke bagian tubuh tersebut, maka bersucinya tidak sah, baik benda tersebut banyak atau sedikit. Namun, jika pada tangan atau anggota tubuh lainnya masih terdapat bekas henna atau warnanya, tanpa zatnya, atau bekas minyak cair yang memungkinkan air menyentuh kulit anggota tubuh dan mengalir di atasnya tetapi tidak menempel, maka wudhunya sah.
----
Artikel ini telah tayang di KompasTV.com dan TribunLombok.com
Berita Madura dan Ramadan 2024 lainnya.