Berita Terkini Sumenep

Terbukti Terlantarkan Keluarga, Anggota Polres Sumenep Madura Dipecat dengan Tidak Hormat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka W, anggota Satsamapta Polres Sumenep ini secara simbolis diberhentikan tidak dengan hormat (in absentia) karena terbukti menelantarkan keluarganya, Senin (29/4/2024).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satu orang anggota Polres Sumenep, Madura atas nama Bripka W resmi dipecat atau menerima SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.

Upacara PTDH itu dipimpin langsung Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro pada hari Senin (29/4/2024).

Anggota Satsamapta Polres Sumenep ini (Bripka W) diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti menelantarkan keluarganya.

Upacara PTDH dilaksanakan di lapangan apel Tribrata Polres Sumenep sesuai auturan, kendati Bripka W tidak hadir atau tetap dilaksanakan secara in absentia.

Dalam lampiran Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/151/III/2024 tanggal 28 Maret 2024, Bripka W melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia jo pasal 11 huruf c dan atau pasal 11 huruf d perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi  Polri dan atau pasal 13 huruf (f) Perpol Nomer 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Upacara PTDH terhadap satu orang anggota Polri Polres Sumenep merupakan penerapan dari PP RI No.1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," ungkap Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro.

Di sisi lain lanjutnya, hal itu merupakan kebijakan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri.

Hal tersebut katanya, juga merupakan suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi di tubuh Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat 'In Absentia' terhadap satu orang anggota Polri Polres Sumenep atas nama Bripka W ini secara resmi telah beralih status dari yang semula anggota Polri di Polres Sumenep kini kembali sebagai anggota masyarakat," ungkapnya

Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi dan selaku anggota Polri sarannya, dalam melaksanakan tugas harus dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-udangan hukum yang ada.

"Oleh karena itu pada momentum yang baik ini, selaku pimpinan Polres Sumenep saya mengajak  saudara untuk sama - sama mengevaluasi terhadap kinerja, prilaku dan tutur kata kita selama ini."

"Apakah sudah sesuai dengan ketentuan serta harapan pimpinan dan masyarakat, yang senantiasa mendambagakan sosok anggota Polri yang memahami serta melaksanakan tugasnya sebagai pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat dengan baik," terangnya.

Ikuti berita seputar Sumenep

Berita Terkini