Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kejaksan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura berhasil memediasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka Riki Ariyanto (24) pada korban atau istrinya sendiri Zainiatul Wilayah asal Desa Sumbernangka Kecamatan Arjasa Pulau Kangean melalui proses restoratif justice (RJ).
Pelaksanaan proses restoratif justice itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep, Trimo SH yang didampingi Kasi Pidum Hanis Aristiya Hendrawan di kantor Kejari Sumenep pada hari Jumat (14/6/2024).
Kasus KDRT ini sebelumnya telah diproses, bahkan pelaku atas nama Riki Ariyanto ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI no.23 tahun 2004 tentang KDRT dan tersangka juga sudah sempat ditahan selama kurang lebih 3 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo membenarkan, bahwa berdasarkan penetapan dari Jampidum Kejagung RI bahwa kasus (KDRT) ini diselesaikan permasalahannya melalui RJ.
"Alhamdulillah, kita lakukan RJ dengan harapan mereka bisa kembali baik dengan istrinya dan bisa menghidupi anak-anaknya," ungkap Kajari Sumenep, Trimo.
Melalui RJ ini lanjutnya, Riki Ariyanto telah mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf dengan disaksikan oleh para tokoh serta keluarga pasangan suami istri tersebut.
"Dengan adanya perdamaian, juga menyesali perbuatannya tidak akan mengulangi lagi. Sehingga mulai hari ini tersangka yang sempat ditahan selama tiga bulan kita keluarkan mlalui restoratif justice," ungkapnya.
Jika suami dari Zainiatul Wilayah tersebut dikemudian hari mengulanginya kembali. Maka yang pasti tidak ada lagi ampunan sebagaimana hukum yang berlaku.
Soal pengambilan pengampunan hukuman lanjutnya, bagi setiap seseorang bisa dilakukan penghentian melalui restorative justice dan harus memenuhi kreteria.
Salah satunya adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak yang bersengketa atau bermasalah serta ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Jadi ini salah satu upaya kita untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan. Artinya tidak serta merta setiap masalah hukum itu diselesaikan melalui pengadilan," ucapnya.
Namun lanjutnya, Kejaksaan juga punya hak untuk menghentikan atau melanjutkan setiap perkara selama ada kesepakatan kedua belah pihak untuk penghentian dan ancaman hukumannya tidak di atas 5 tahun dan tidak pernah dipenjara.
Terpisah, Riki Ariyanto mengakui dan menyesali atas perbuatannya kepada istrinya sendiri hingga sempat merasakan suasana di balik jeruji besi selama tiga bulan
Melalui RJ ini, dirinya berjanji tidak akan mengulangi kembali dikemudian hari kepada istrinya dan anakb- anaknya.
"Terimasih pak Kajari, para Jaksa yang sudah memberikan saya kesempatan untuk bertaubat dan menyelesaikan perkara saya melalui restorarive justice ini. Saya berjanji tidak akan mengulanginya kembali," ucapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com