Berita Terkini Madura

Madura Terpopuler: Misteri Kerangka di Bangkalan hingga Sanksi ke Kepsek Pelaku Pelecehan di Sampang

Editor: Taufiq Rochman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak berita Madura terpopuler Sabtu (22/6/2024), teka-teki kerangka manusia tanpa tengkorak di Bangkalan hingga sanksi kepegawaian ke kepsek pelaku pelecehan Guru SD di Sampang.

TRIBUNMADURA.COM, MADURA – Simak berita Madura terpopuler Sabtu (22/6/2024), teka-teki kerangka manusia tanpa tengkorak di Bangkalan hingga sanksi kepegawaian ke kepsek pelaku pelecehan Guru SD di Sampang.

Serangkaian penyelidikan terus dilakukan Satreskrim Polres Bangkalan untuk menyibak identitas jasad perempuan yang ditemukan menyisakan kerangka di Dusun Sumur Agung, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Bangkalan pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Selain menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari warga sekitar, pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan secara medis melalui gelaran autopsi oleh tim dokter forensik RSUD Syamrabu Bangkalan.

Hasilnya diketahui bahwa mayat tersebut berjenis kelamin perempuan dengan usia antara 20 tahun hingga 25 tahun, sebab kematian tidak ada selain karena luka bakar tingkat lanjut.

Sebagaimana disampaikan dokter spesialis forensik, dr Edy Suharta Sp F pada Jumat (21/6/2024).

“Saat kematian antara 5 hari hingga 6 hari yang lalu, selain bau pembusukan sudah tidak ada bau bahan bakar, tengkorak (kepala) dan (tulang) leher tidak ada,” ungkap dr Edy.

Raibnya tengkorak, lanjutnya, diduga karena sudah hancur akibat pembakaran.

Pasalnya, dr Edy memaparkan bahwa ketika kepala yang berisikan otak mendapatkan intervensi panas dari luar maka otak akan mengembang.

“Kepala pecah karena tekanan dari otak yang mengembang, jadi kemungkinan (tengkorak) hancur hingga tidak ketemu, sudah tercerai berai,” paparnya.

Disinggung apakah sosok perempuan misterius itu meninggal sebelum atau sesudah terbakar?, dr Edy tidak bisa memastikan karena organ dalam sudah hancur semua sehingga pihaknya merasa kesulitan untuk menyimpulkan.

“Apakah dibakar saat masih hidup atau sesudah mati?, tidak bisa dipastikan."

"Paru-parunya, hati dan jantung yang menjadi kesatuan sudah seperti bubur, dipegang saja hancur,” jelasnya.

Seperti diketahui, jasad perempuan menyisakan kerangka awalnya disebut Kapolsek Socah, AKP Suharijanto ditemukan pencari burung di sebuah hamparan ladang ilalang jauh dari pemukiman warga.

Personel Polsek Socah beserta personel Inafis dan Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan harus menempuh jarak sekitar 3 Km dengan berjalan kaki untuk tiba di lokasi penemuan mayat perempuan yang menyisakan tulang belulang.

“Sisa tulang yang ditemukan di antaranya lengan atas, lengan bawah, paha betis, tulang belikat, tulang rusuk, tetapi rata-rata sudah luka bakar tingkatan lanjut."

"Empat gigi ditemukan, dari gigi bisa menghitung umur, pada gigi geraham bawah,” pungkas dr Edy.

Sementara Kanit Reskrim Polres Bangklan, Iptu Herly mengimbau masyarakat yang kehilangan anggota keluarga dalam rentang waktu 5 hari terakhir untuk segera melapor ke polsek maupun polres.

“Jenazah masih ada di rumah sakit Bangkalan, hasil forensik dijelaskan bahwa jenazah jenis kelamin perempuan umur sekitar 25 tahun,” singkat Herly.

Beralih ke Madura terpopuler lainnya. Sanksi kepegawaian terhadap Oknum Kepala Sekolah di Kabupaten Sampang, Madura berinisial MF belum bisa diterapkan, Jumat (21/6/2024).

Meski, pria yang tersandung kasus pelecehan terhadap sejumlah guru SD tersebut telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang selama 1 tahun penjara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukmam Hidayat mengatakan bahwa penerapan sanksi kepegawaian kepada MF harus menunggu yang bersangkutan bebas terlebih dahulu.

Dengan begitu, tahapan selanjutnya penerapan sanksi berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

"Bagi PNS yang divonis minimal dibawah 2 tahun penjara, bisa diaktifkan kembali sebagai PNS, namun misalkan hukumannya lebih 2 tahun bisa diberhentikan," terangnya.

Terlebih sementara ini, pihaknya juga tidak bisa menentukan sanksi yang akan dilayangkan, yang jelas bentuk sanksi berdasarkan penilaian bersama Inspektorat.

Terkait sanksi terdapat sanksi ringan, sedang, dan berat.

Seperti PNS/ASN yang tersandung korupsi akan dilayangkan sanksi berat, alias diberhentikan selamanya.

"Untuk sanksi yang akan diterapkan ke MF harus dipelajari dulu."

"Sementara ini, selama yang bersangkutan di tahanan telah diberhentikan sementara dan tidak memperoleh gaji sepeserpun," pungkasnya.

Ikuti berita seputar Madura

Berita Terkini