Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Seorang warga berinisial N asal Desa Pancor Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi Sumenep diringkus polisi pada Sabtu (20/7/2024).
Tersangka N ini ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka sebanyak 3,14 gram.
"Tersangka ditangkap di rumahnya, tepatnya di Desa Pancor Kecamatan Gayam Pulau Sapudi saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas pada Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Komplotan Maling Dibekuk Polisi Usai Gasak Inventaris SDN Pordapor I Sumenep Madura
Dari hasil penggeledahan lanjutnya, ditemukan barang bukti dengan 8 plastik klip berisi sabu dengan berat total 3,14 gram, alat hisap, timbangan digital dan handphone milik tersangka.
"Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
Ikuti berita seputar Sumenep