Dadan melakukan aksinya sejak tahun 2023.
Dia sengaja berkeliling untuk mencari calon korbannya, lalu membuntutinya.
Dadan lebih dulu memastikan situasi memungkinkan dan ada peluang untuk melarikan diri.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 289 dan atau 281 KUHP tentang perbuatan penyerang kehormatan kesusilaan, dengan ancaman 9 tahun pidana penjara," pungkas Kapolres.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tulungagung, Dwi Yanuarti, mengapresiasi kinerja Polres Tulungagung.
Dwi juga turut mengapresiasi korban yang berani speak up, berani melapor ke penegak hukum.
Sebab menurutnya banyak yang tidak berani melapor, atau menganggap kejadian ini hal biasa.
"Karena dianggap hal yang biasa, akhirnya pelaku akan mengulangi perbuatannya, korbannya semakin banyak," jelasnya.
Dwi pun meminta para korban lain untuk berani melapor ke Polres Tulungagung.
Nantinya identitas pelapor akan dilindungi sehingga tidak aan terungkap ke pihak lain.
Kejadian ini bermula saat DA pulang dari Pasar Ngemplak pada Sabtu (6/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat melintas di Jembatan Lembupeteng, DA merasa diikui seorang laki-laki yang sekarang diketahui sebagai tersangka Dadan.
DA sempat menegur Dadan yang mengikutinya itu di lampu merah Gleduk.
Namun ternyata Dadan dengan sepeda motor Suzuki Satria ini terus mengikutinya.
Sesampai di sekitar Kantor BPJS Kesehatan di Jalan Yos Sudarso Tulungagung, Dadan dengan cepat meremas dada DA kemudian kabur.
DA lalu mengejarnya ke arah timur, lalu Dadan berbelok ke Jalan Diponegoro.