Berita Sumenep

Beredar Video Penangkapan di Jalan Raya Sumenep, Polisi Sebut Dua Warga Lenteng Terlibat Narkoba

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IM (28) warga Dusun Bukakak Desa Elak Daya dan MR (24) warga Dusun Jebun Timur Desa Lenteng Timur, keduanya sama-sama Kecamatan Lenteng ini ditangkap polisi karena terlibat kasus narkotika jenis sabu pada Jumat (9/8/2024).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Beredarnya video penangkapan di Jalan Raya Trunojoyo Kota Sumenep, Madura pada Jumat (9/8/2024) pukul 11.15 WIB, ternyata dua orang warga Kecamatan Lenteng yang terlibat dalam kasus narkoba.

Dua orang yang kini sudah berstatus tersangka itu, diantaranya IM (28) asal warga Dusun Bukakak Desa Elak Daya dan MR (24) asal warga Dusun Jebun Timur Desa Lenteng Timur. Keduanya sama-sama Kecamatan Lenteng.

"Keduanya ditangkap Polsek Sumenep Kota karena akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti Sutioningtyas pada Sabtu (10/8/2024).

Barang bukti yang disita dari pelaku, diantaranya berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat  0.29 gram.

Selain itu juga ditemukan didalam bungkus rokok Surya 12, satu unit Handphone merek oppo A53 warna hitam dan satu Handphone merk Oppo A58 Warna Biru.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Akp Widiarti S pada Sabtu (10/8/2024).

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini