Berita Terkini Sumenep

Polisi Tangkap Pria Asal Guluk-Guluk Sumenep Karena Kasus Sabu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep bernama HG (23) ini ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis sabu pada Jumat (20/9/2024) pukul 15.00 WIB.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - HG, warga Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep Madura ini ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis sabu.

Laki-laki berusia 23 tahun itu ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep pada Jumat (20/9/2024) pukul 15.00 WIB.

"Tersangka HG ditangkap di tempat kejadian, tepatnya area persawahan yang terletak di Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk," ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso pada Senin (23/9/2024).

Dari tangan tersangka HG, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat kotor 2,59 gram.

Rinciannya, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,43 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,16 gram dan uang tunai senilai Rp. 100.000.

Selain itu, diamankan satu unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime warna gold dengan kartu sim card XL.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) _Subsider_ Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.

Ikuti berita seputar Sumenep

Berita Terkini