Berita Terkini Sumenep

Guru SDIT Al Hidayah Sumenep Wajib Setor Dana Sertifikasi, Yayasan: Kalau Tak Setuju Silakan Mundur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BULLYING - Tampak dari depan SDIT AL - HIDAYAH Sumenep di Jl. Siwalan Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep pada Rabu (6/8/2025).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dugaan pemotongan dana sertifikasi guru SDIT Al Hidayah di Sumenep, Madura mencuat.

Tidak tanggung-tanggung, setiap guru penerima dana sertifikasi diwajibkan menyetor hingga Rp 850 ribu.

Terbaru, pihak Yayasan Al Hidayah merespon hal itu dengan tegas.

Ketua Yayasan Al Hidayah Sumenep, H Abdus Salam meminta guru yang membocorkan pemotongan tersebut untuk mengundurkan diri dari sekolah, apabila sudah tidak setuju dengan kebijakan tersebut.

"Kalau memang tidak setuju dengan ketentuan yayasan boleh mengundurkan diri," geram Abdus Salam pada Minggu (10/8/2025).

Menurutnya, setiap guru yang mendapatkan sertifikasi memang diminta oleh yayasan sebagai dana sharing atau tanda syukur kepada yayasan sebesar 10 persen.

Namun, uang tersebut bukan diambil oleh yayasan.

Melainkan, dibagikan kembali kepada guru dan karyawan lainnya yang tidak dapat serifikasi.

"Perlu diinformasikan juga bahwa pengurus Yayasan Al Hidayah tidak mendapat gaji alias kerja mengharapkan ridho Allah," ucapnya.

Pemotongan dana sertifkasi guru tersebut tambahnya, sudah menjadi kebijakan yayasan.

Untuk itu, bagi guru yang tidak suka dengan keputusan tersebut bisa meninggalkan lembaganya.

Karena sudah tidak sejalan dengan kebijakan yayasan.

"Kalau memang tidak setuju dengan ketentuan yayasan boleh mengundurkan diri dengan baik-baik," pintanya.

Bahkan, pihaknya juga tidak akan menutup mata bagi para guru yang akan mengundurkan diri karena tidak suka terhadap ketentuan tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini