Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Tahapan kampanye pada Pilkada Serentak 2024 dalam waktu dekat dimulai, tepatnya 25 September 2024, Selasa (24/9/2024).
Dengan begitu, menjelang kampanye KPU Sampang membatasi penggunaan akun media sosial (Medsos) pasangan calon (Paslon) Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Sampang, Suhariyanto mengatakan, pembatasan akun resmi untuk melakukan kampanye masing-masing calon maksimal 20 akun dari masing-masing jenis medsos.
Semisal Tiktok 20 akun, Facebook 20 akun, dan jenis media sosial lainnya juga 20 akun.
“Akun resmi dilaporkan ke KPU. Medsos dari masing-masing paslon itu maksimal 20 akun, sedangkan diluar itu bukan ranah KPU,” terangnya.
Di samping itu, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sampang pada Pilkada serentak 2024 sudah ditetapkan dan telah mengambil nomor urut.
Paslon KH Muhammad Bin Muafi Zaini–H Abdullah Hidayat memperoleh nomor urut 01.
Kemudian, Paslon Slamet Junaidi–Ahmad Mahfud berada di nomor urut 02.
Ikuti berita seputar Sampang