Berita Sumenep

Sempat Terkendala Kesepakatan, Pemkab Sumenep Akui Dana PI PT KEI Sudah Ada Kepastian Tahun Ini

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DANA PI PT EI ADA KEPASTIAN : Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Deddy Iskandar saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, 2025.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dana Participating Interest (PI) dari PT Kangean Energy Indonesia (KEI) akhirnya tahun ini sudah ada kepastian.

Karena sebelumnya, sempat ada kendala terkait tanda tangan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura.

Hal itu disampaikan Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep Dadang Deddy Iskandar yang menuturkan, bahwa dana PI dari PT KEI tersebut seharusnya sudah bisa dicairkan pada bulan ini.

"PI dari PT KEI sudah ada kepastian. Segala persyaratan sudah dipenuhi semua dan tinggal tunggu pencairan saja," terang Dadang Deddy Iskandar saat dikonfirmasi pada Sabtu (16/8/2025).

Plt Camat Dungkek ini mengakui, jika sebelumnya ada persyaratan administrasi yang perlu diperbarui lagi yakni tanda tangan kesepakatan (Pemprov dan Pemkab).

"Saat ini tengah diproses," sebutnya.

Dadang Dedy Iskandar menegaskan, dana PI tersebut nantinya akan disalurkan pada perusahaan hasil kerja sama antara Pemprov Jatim dan pemerintah daerah.

"Setelah itu, baru akan diberikan pada PD Sumekar dan kita pastikan tahun ini dana PI tersebut sudah bisa cair," yakinnya.

Dana PI itu kata Dadang Dedy Iskandar, akan sangat membantu masyarakat Sumenep. Sebab, manfaatnya dapat dipergunakan untuk banyak hal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Akan sangat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.

Terpisah, Direktur PD Sumekar Hendri Kurniawan mengakui bahwa dana PI dari PT KEI tersebut sudah lama diperjuangkan sejak dirinya belum memimpin perusahaan daerah saat ini.

Dan perusahaan yang dipimpinnya menjadi satu-satunya BUMD di Sumenep yang berhak menerima PI dari KEI.

"Satu-satunya BUMD yang berhak menerima PI KEI itu ya kami (PD Sumekar)," terangnya.

Prosesnya, dana itu nanti akan disalurkan ke Pemprov dulu. Kemudian, dana tersebut akan dibagi menjadi dua.

Rnciannya, Pemprov Jatim 51 persen dan Pemkab Sumenep 49 persen.

"Masuk ke rekening Petrogas Jatim Sumekar, kemudian baru bisa dialihkan ke PD Sumekar. Setelah itu dikelola untuk menambah PAD," kata Hendri Kurniawan.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini