Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - BNNK Sumenep memberikan respon terkait beredarnya kabar di masyarakat dugaan penangkapan dan lepas dua terduga kasus narkoba di wilayah hukum Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Dua terduga kasus narkoba itu berinisial J dan E asal wilayah kecamatan talango ditangkap dan diduga dilepas oleh BNNK Sumenep pada Rabu (25/9/2024) malam.
Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrino meminta anggotanya menghubungi TribunMadura.com terkait informasi dugaan penangkapan dan lepas dua terduga kasus narkoba tersebut.
Beni, anggota bagian berantas BNNK Sumenep membenarkan penangkapan terhadap kedua orang terduga inisial J dan E di wilayah kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada Rabu (25/9/2024) malam.
"Betul itu ditangkap, setelah dilakukan penggeledakan tidak ditemukan barang bukti (BB). Dan informasi dari masyarakat, di tempat kejadian itu jadi tempat pesta narkoba," kata Beni saat memberikan keterangan.
Meskipun tidak ditemukan barang bukti saat digeledah ungkapnya, kedua terduga tetap diringkus dan dibawa ke kantor BNNK Sumemep.
"Setelah kita tes (tes urine) ternyata positif satu (terduga J), makanya kita langsung taruk di balai rehabilitasi (Gana Rekofri) karena positif," ungkap Beni.
Sementara terduga E lanjutnya, diakui sudah dilepas dengan alasan tidak terlibat dalam kasus narkoba tersebut.
"Yang satunya (E) kami lepas karena tidak terlibat," sebutnya.
Beni membenarkan, terduga J memang pernah menjadi tahanan dan baru saja keluar dari penjara.
"Setelah kami introgasi, (J) mengaku pernah makek (narkoba) dua hari yang lalu dari waktu kami amankan," ungkap Beni.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com