Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - IS (23) warga asal Desa Pakong Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan ini ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep karena kasus narkoba pada Senin (30/9/2024).
Laki-laki yang kini berstatus tersangka ini ditangkap di tempat kejadian, tepatnya di area SPBU Desa Patean Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep pada pukul 23.30 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan bahwa tersangka IS ditangkap karena kasus narkoba jenis inex.
"Tersangka IS ini ditangkap di Area SPBU Desa Patean Kecamatan Batuan Sumenep," ungkapnya pada Selasa (1/10/2024).
Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka IS diantranya berupa dua poket plastik klip kecil berisi Inex dengan berat kotor 5,66 gram.
Rinciannya, satu poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak empat butir dengan berat kotor 2,39 gram, satu poket plastik klip kecil berisi Inex sebanyak enam butir dengan berat kotor 3,27 gram.
Selain itu juga, sobekan kertas dosbox HP warna putih, satu unit Hp merk REDMI warna biru kombinasi ungu.
Akibat perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis Inex.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.
Ikuti berita seputar Sumenep