Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - SB (22) asal Desa Ketupat Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep ini ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis sabu pada hari Selasa (1/10/2024) pukul 13.00 WIB.
Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir travel dari Pulau Raas ke Sumenep ini ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, tepatnya di Gang Perum BTN Arya Wiraraja Desa Gunggung Kecamatan Batuan Sumenep.
"Tersangka SB ini ditangkap di Gang Perum BTN Arya Wiraraja Desa Gunggung Kecamatan Batuan Sumenep," ungkap Kasat Narkoba Polres Sumenep, Akp Anwar Subagyo pada Rabu (2/10/2024).
Dari peristiwa penangkapan tersangka SB tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 2,99 gram.
Rinciannya, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,68 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,85 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,83 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,63 gram.
Selan itu juga satu bungkus rokok merk Sampoerna Legit Nira, dan satu unit handphone merk Samsung Galaxy A11 warna hitam.
Akibat perbuatannya, SB yang kini berstatus tersangka dijerat dengan pasal narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Bunyi ancaman minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 8 (delapan) tahun," ungkap Akp Anwar Subagyo.
Ikuti berita seputar Sumenep