Berita Terkini Tulungagung

Kakek Berlagak Jagoan, Mabuk lalu Bacok Pembeli di Warung Pecel, Dijemput Polisi

Penulis: David Yohanes
Editor: Taufiq Rochman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembacokan

“Korban saat itu diselamatkan di rumah warga. Dia kemudian membuat laporan ke Polsek Kedungwaru,” ungkap Nanang.

Usai kejadian itu, T dilepaskan oleh warga setelah dipastikan tidak membahayakan.

Namun setelah korban melapor, polisi menangkap T untuk dimintai keterangan.

Setelah menjalani penyidikan, T akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyita parang sepanjang 50 cm yang dipakai melukai korban.

T diancam dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, juncto pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

“Karena tersangka menggunakan senjata tajam, maka dia juga dijerat dengan Undang-undang Darurat,” tandas Nanang.

Ikuti berita seputar Tulungagung

Berita Terkini