Pelibatan masyarakat relawan dalam mengawasi pelaksanaan pilkada ini sah secara hukum sebagaimana diatur oleh Peraturan Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.
Selain itu, Mappilu PWI Pamekasan juga menjadi salah satu lembaga yang sah dan sudah terakreditasi KPU Pamekasan sebagai pemantau pilkada 2024.
“Mappilu PWI Pamekasan mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif selama pelaksanaan pilkada 2024. Jika terbukti ada pelanggaran, catat dan dokumentasikan, selanjutnya kami akan laporkan baik ke Bawaslu atau pun ke DKPP,” pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com