Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Moh. Yusuf mengundurkan diri sebagai penyelenggara Pilkada sejak Sabtu (23/11/2024) malam.
Pengunduran diri tersebut buntuk usai pesan suara WhatsApp dirinya yang diduga berpihak kepada calon bupati Pamekasan nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) viral di media sosial.
Mohammad Yusuf meminta maaf atas apa yang terjadi pada hari Sabtu (23/11/2024) kemarin.
Kendati begitu, dia sebagai Ketua PPS Desa Bandaran menyatakan undur diri sebagai dari Ketua PPS Desa Bandaran dengan pernyataan surat yang terlampir.
Sementara itu, Ketua KPU Pamekasan, Mahdi membenarkan perihal pengunduran diri Moh. Yusuf sebagai Ketua PPS Desa Bandaran tersebut.
Saat dikonfirmasi, Mahdi menjawab singkat.
Akibat kejadian ini, dia mewanti-wanti agar penyelenggara Pilkada menjunjung tinggi netralitas.
Kata dia, jika terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dipastikan akan dipecat.
“Kami di banyak kesempatan menyampaika agar penyelenggara menekankan tentang pentingnya netralitas," kata Mahdi, Senin (25/11/2024).
Tak hanya itu, Mahdi juga mengaku sudah banyak menindak penyelenggara yang tidak netral.
Sebelumnya, tim pemenangan paslon nomor urut 2, Kharisma (Khalilurrahman-Sukriyanto) mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar segera memberhentikan Moh. Yusuf.
Sebab diduga tidak netral dalam mengawal Pilkada Pamekasan 2024 dengan statusnya sebagai penyelenggara.
Dalam surat tertanggal 23 November 2024 itu, tim pemenangan Kharisma menemukan dua kasus dugaan ketidak netralan Yusuf.
Pertama, sebuah video TikTok yang diunggah akun @achmadzaini268 yang berisi tentang ajakan Ketua PPS Desa Bandaran yang diduga dilakukan oleh Moh. Yusuf untuk mendukung paslon Berbakti.
Serta sebuah pesan suara yang juga diduga dilakukan Yusuf untuk mengumpulkan tim paslon Berbakti di rumahnya.
“Maka berdasarkan ketentuan Pasal 43 Ayat 4 huruf b j.o. Ayat 2 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan AdHoc penyelenggara Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pemenangan Kharisma, Fathorrahman, dan Sekretaris, Habibullah.
Ketua Tim Pemenangan Kharisma, Fathorrahman menilai telah memenuhi kualifikasi agar Moh Yusuf diberhentikan sebagai Ketua PPS Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan tahun 2024.
"Sehingga atas nama tim pemenangan Kharisma, kami meminta kepada KPU Pamekasan agar segera memberhentikan Ketua PPS Desa Bandaran Kecamantan Tlanakan Kabupaten Pamekasan tersebut,” tutupnya.
Sementara ini, KPU Pamekasan telah mengganti Moh Yusuf dengan Ketua PPS Desa Bandaran yang baru, yakni Suhaimi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com