Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Bagi masyarakat Kabupaten Sampang, Madura yang tidak menerima surat undangan memilih atau C6 hingga hari pencoblosan Pilkada 2024 tidak perlu khawatir.
Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura memastikan warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa e-KTP ke tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat domisili.
Ketua KPU Sampang Aliyanto menjelaskan bahwa, Formulir C6 dibagikan dari H-3 hingga H-1 menjelang hari pemilihan, agar jarak waktu dekat dan pemilih tidak lupa, apalagi sampai hilang surat undangannya.
Jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) belum menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
"Yang bersangkutan membawa e-KTP atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ke TPS," terangnya.
Perlu diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Sampang ada sebanyak 737.832 orang.
Rinciannya, 369.665 pemilih laki-laki dan pemilih perempuan sebanyak 378.167 yang tersebar di 14 Kecamatan se Kabupaten Sampang dengan jumlah 1.344 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com