TRIBUNMADURA.COM - Kasus korupsi menimpa dosen Universitas Gadjah Mada (UGM).
Nilai kerugian tak tanggung-tanggung, yaitu mencapai Rp7,4 miliar.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) lantas menangkap dosen berinisial HU.
Dia tak sendiri. Sesama dosen berinisial HY dan mantan Direktur Utama PT Pagilaran Batang, RG, juga diringkus.
Ketiganya bersekongkol melakukan pembelian biji coklat atau kakao namun tak berwujud.
Ya, mereka diduga korupsi dengan modus pengadaan fiktif.
Awalnya, HU hanya diperiksa Kejati Jateng sebagai saksi.
Namun, penyidik menemukan bukti cukup kuat yang membuat dosen UGM tersebut terlibat dalam lingkaran korupsi ini.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
Baca juga: Tabiat Kades Heni Tersenyum Usai Korupsi Rp500 Juta dari Jual Aset Desa, Terancam 5 Tahun Penjara
Bahkan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan tersangka bisa bertambah.
"Akan ada tersangka lain, kemungkinan itu ada sejauh jika proses penyidikan ditemukan ke pihak lain," kata Lukas di Kejari Jateng, Kota Semarang, Kamis (14/8/2025), dilansir dari Tribun Jateng.
Lukas menyebut, penyidikan kasus ini terus berlanjut tidak mandek hanya ketiga tersangka tersebut.
"Ya masih lanjut penyelidikannya," ungkapnya.
Adapun kasus berawal ketika PT Pagilaran mengajukan pencairan hasil kontrak pengadaan biji kakao ke Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) untuk Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) UGM pada tahun 2019.
HU yang menjabat Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat PUI CTLI UGM lantas menyetujui dengan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019.
Baca juga: Sosok Budi Said, Dulu Lapor Ditipu Broker hingga Rugi 1 Ton Emas, Kini Dibui 16 Tahun Imbas Korupsi