Nilai pengajuan pembayaran yang dicairkan sebesar Rp. 7,4 miliar.
"Pengajuan tersebut menggunakan dokumen yang tidak benar dan biji kakao tidak dikirimkan ke CTLI UGM," kata Alex.
Pihak UGM kemudian buka suara terkait kasus ini.
HU dibebastugaskan sebagai dosen setelah penetapan tersangka.
UGM juga sedang memproses pemberhentian HU dari jabatannya sebagai Direktur Pengembangan Usaha (PU).
Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana, menjelaskan bahwa HU berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sesuai ketentuan hukum, setelah ditetapkan sebagai tersangka, status PNS HU diberhentikan sementara sampai ada keputusan tetap dari pengadilan. Dengan demikian, selama proses berjalan, HU dibebaskan dari kewajibannya sebagai dosen di UGM," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (14/08/2025).
Pemberhentian HU dari jabatannya sedang dalam proses setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkannya sebagai tersangka.
"UGM tengah memproses pemberhentian HU dari jabatannya pasca penetapannya sebagai tersangka," lanjutnya.
UGM juga belum memutuskan apakah akan memberikan pendampingan hukum terhadap HU.
"Tadi ada rapat, itu belum diputuskan secara formal, apakah akan memberikan penanganan hukum atau tidak, ini masih dikaji. Yang jelas kami menghormati proses hukum dari negara dan kami akan hormati saja," tambah Andi Arsana.
Terkait sanksi, Andi Arsana menyatakan bahwa UGM masih menunggu perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
"UGM sangat berhati-hati, tidak mengambil tindakan apapun yang terkait dengan hukum, itu memang diputuskan oleh hukum. Jadi kami masih menunggu," pungkasnya.
Baca juga: Pengungkapan Korupsi BSPS 2024 di Sumenep Lamban, KNPI Jatim Desak Kejagung Evaluasi Kinerja Kejati
Sementara itu, 23 kades dan camat Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Pada Kamis (24/7/2025) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat meringkus mereka di kantor camat saat sedang melangsungkan rapat persiapan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.