TRIBUNMADURA.COM - Ditreskimum atau Direktorat Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung usia 22 tahun sebagai tersangka kasus pemerkosaan mahasiswi di perguruan tinggi negeri di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Agus Buntung diduga melancarkan aksi bejatnya di homestay atau penginapan.
Akibat tidak terima atas aksi tersebut, korban segera melaporkan Agus Buntung ke pihak berwajib pada 28 November 2024 kemarin.
Agus Butung, warga Kecamatan Selaparang ini harus berurusan dengan polisi akibat adanya laporan dari korban dan harus ditetapkan sebagai disabilitas tersangka tunggal dalam kasus pemerkosaan ini.
Atas penetapannya sebagai tersangka Agus berusaha mengelak dengan alibi bahwa dirinya juga sebagai korban dan hanya mengikuti keinginan dari pihak perempuan.
Baca juga :Polisi Menduga Jasad Wanita Terbakar di Bangkalan Korban Pembunuhan
Awal Mula Pertemuan dengan Korban Versi Agus Buntung
Agus Buntung mengaku bertemu dan berkenalan dengan mahasiswi itu di kampusnya awal Oktober 2024.
Agus Buntung mengenal sosok mahasiswi tersebut saat berada di Teras Udayana.
Saat itu, Agus meminta bantuan untuk mengantarkannya kembali ke kampus setelah makan siang.
"Setelah saya membeli makan dan minuman, saya duduk sebentar, saya ingin kembali ke kampus. Kendala saya capek jalan tidak kuat, saya berpikir untuk minta bantuan kepada orang di sekitar sana," kata dia.
Saat itu, mahasiswi yang baru dikenalnya tersebut justru mengajak Agus untuk naik motor, dan membawa Agus Buntung ke sebuah penginapan.
Keduanya masuk ke sebuah homestay di kota Mataram.
“Udah muter tiga kali, balik lagi ke jalan yang sama. Saya ingin bertanya mau ke mana ini tapi enggak enak, saya diam aja."
"Terus muter, kok tiba-tiba sampailah di homestay nggak jauh dari Udayana," ucap Agus.