Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Oknum DPRD Sumenep, berinisial B (46) asal Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura tampak langsung pingsan setelah terancam hukuman pidana mati pada Kamis (5/12/2024).
Mantan Kades Palasa ini terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 15,76 gram pada hari Rabu (4/12/2024).
B langsung pingsan seketika setelah Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan akibat dari perbuatan tersangka dijerat dengan pasal narkotika Golongan I jenis sabu.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 milyar rupiah," ungkap AKBP Henri Noveri Santoso.
Pasal tersebut diterapkan ungkapnya, karena tersangka B memang sebagai penjual barang narkotika jenis sabu.
"Kita terapkan pasal, selain memiliki juga menjual (narkotika jenis sabu)," ungkapnya.
Ikuti berita seputar Sumenep