TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Inilah fakta-fakta oknum DPRD Sumenep ditangkap karena narkoba.
Wajah DPRD Sumenep tercoreng karena ulah anggotanya.
Kali ini oknum DPRD Sumenep harus berurusan dengan hukum karena kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo mengungkap kebenaran kabar tersebut.
"Benar (oknum DPRD ditangkap karena narkoba, red)," ungkapnya pada TribunMadura.com, Selasa (4/12/2024) pukul 22.34 WIB.
Ditanya lebih dalam, Anwar enggan menjelaskan secara rinci penangkapan oknum anggota dewan tersebut.
"Untuk konfirmasi lebih lanjut, silahkan langsung ke Bu Kasi Humas (AKP Widiarti Sutioningtyas)," imbuhnya.
Berikut Fakta-fakta oknum DPRD Sumenep ditangkap terkait narkoba
1. Terpilih di Pileg 2024
Adapun sosok oknum DPRD Sumenep yang ditangkap itu berinisial B.
Oknum anggota dewan itu baru saja dilantik pada 21 Agustus 2024 lalu.
Ia terpilih dari hasil Pileg 2024 kemarin.
2. Mantan Kepala Desa
Sebelum terjun menjadi legislator, B mengawali kariernya dari desa.
Ia merupakan mantan kepala desa (Kades) di Kecamatan Talango.