Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemerintah Provinsi Jawa Timur, resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sampang untuk tahun 2025 dan nominalnya naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan UMK ditetapkan pada 18 Desember 2024, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, mengatur UMK di seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Dalam keputusannya, Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan UMK Sampang sebesar Rp 2.335.661.
Angka ini naik dari 2024 yang sebelumnya hanya Rp 2.182.861.
Kepala Bidang Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sampang, Ervien Budi Jatmiko mengatakan bahwa, UMK Sampang 2025 memang naik dari tahun sebelumnya, sekitar 150 ribu lebih.
Penetapan UMK ini sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah provinsi dan besarannya sudah ditetapkan naik dari tahun sebelumnya.
"Kenaikan UMK ini akan Berlaku mulai Januari 2025," ujarnya, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, dengan penetapan ini, pihaknya akan mengedarkan surat kepada perusahaan diwilayahnya, untuk memastikan penyesuaian gaji pekerja sesuai UMK 2025.
“Kami akan edarkan surat ke seluruh perusahaan, agar mereka bisa menerapkan gaji karyawannya sesuai UMM 2025," tutupnya.
Ikuti berita seputar Sampang