TRIBUNMADURA.COM - Pemakaman satu keluarga korban kecelakaan maut di Pekanbaru, memilukan.
Diketahui, insiden kecelakaan maut ini terjadi pada Rabu (1/1/2025) di Jalan Hangtuah Ujung, depan Klinik Siaga Medika 2, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Pengemudi mobil Calya bernama Antoni Romansyah (44) nabrak setelah pulang dugem merayakan Tahun Baru 2025.
Antoni pun ternyata positif narkoba.
Korban adalah Anton Sujarwo (30), Afrianti (42), dan anak mereka, Aditia Aprilio Anjani (10).
Anton meninggal di rumah sakit setelah mengalami luka berat.
Sementara istri dan anaknya meninggal di lokasi kejadian.
Suasana duka menyelimuti rumah Anton.
Rumah korban di Jalan Uka, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, ramai dipenuhi pelayat.
Insiden yang menewaskan satu keluarga ini membuat keluarga, kerabat, teman, dan tetangga terpukul.
Kesedihan mendalam dirasakan oleh Alda Fitria Anjani, anak pertama Anton dan Afrianti.
Baca juga: 10 Fakta Kecelakaan Pesawat Jeju Air di Bandara Muan: 2 Orang Selamat, 179 Meninggal Dunia
Siswi SMP itu menangis tanpa henti melihat ayah, ibu, dan adiknya terbujur kaku.
Tahun baru menjadi momen duka mendalam bagi Alda, yang kehilangan kedua orangtua dan adiknya sekaligus.
Setelah dimandikan, dikafani, dan dishalatkan, jenazah ketiga korban dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tampan, Jalan Uka. Makam mereka dibuat berdampingan.
Marsono, salah satu keluarga korban, mengatakan keluarga tersebut rencananya hendak berangkat ke Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, untuk menengok keluarga suaminya.
“Mereka mau ke Lirik, tempat keluarga suaminya,” kata Marsono, Rabu, melansir dari Kompas.com.
Alda tidak ikut dalam perjalanan tersebut karena tinggal bersama saudaranya.
Baca juga: Mobil Tabrak 2 Motor di Pekanbaru, Pengemudi Pulang Dugem dan Positif Narkoba, Satu Keluarga Tewas
Dalam perjalanan, sepeda motor matik yang dikendarai Anton ditabrak mobil Calya.
Pengemudinya, Antoni Romansyah (44), diketahui sedang mabuk narkoba.
Kecelakaan ini merenggut nyawa Anton bersama istri dan anaknya.
Afrianti dan anaknya tewas di lokasi kejadian, sedangkan Anton meninggal di rumah sakit. Anton bekerja sebagai sekuriti, sementara Afrianti adalah ibu rumah tangga.
Marsono berharap pelaku dihukum seadil-adilnya.
Antoni Romansyah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (1/1/2025).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, membenarkan bahwa status Antoni sudah jadi tersangka dan ditahan.
"Pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Alvin saat diwawancarai wartawan di Satlantas Polresta Pekanbaru, Rabu.
"Sedangkan dua penumpang lainnya kita sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan pengembangan (terkait penggunaan narkotika)," lanjutnya.
Tersangka Antoni Romansyah, tambah Alvin, dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Dari pasal tersebut, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui, ketiganya positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine setelah berpesta di malam tahun baru.
“Ketiganya kita amankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, mereka positif amphetamine dan methamphetamine,” ujar Alvin.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral lainnya