"Peserta hanya dapat menyanggah pengumuman instansi atas diri sendiri, bukan menyanggah untuk atau kepada orang lain," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/1/2025).
Berikut cara mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi CPNS 2024:
1. Login ke portal SSCASN dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar.
2. Klik menu "Layanan Informasi", lalu pilih "Verifikasi Kelulusan".
3. Klik tombol "Sanggah".
4. Isi formulir sanggah dengan lengkap dan benar.
5. Unggah dokumen pendukung sanggah dan klik tombol "Kirim".
Dokumen pendukung sanggah yang dapat diunggah antara lain:
1. Bukti hasil SKB yang dirasa tidak sesuai.
2. Foto atau video yang menunjukkan adanya kesalahan dalam pelaksanaan SKB.
3. Surat keterangan dari dokter atau lembaga resmi lainnya yang menerangkan kondisi peserta pada saat pelaksanaan SKB.
Panitia seleksi akan meneliti sanggah yang diajukan oleh peserta. Apabila sanggah terbukti benar, maka nilai peserta akan disesuaikan. Pengumuman hasil sanggah akan disampaikan melalui portal SSCAN.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
Berita tentang CPNS 2024 lainnya