Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Parlindungan, menyatakan pihaknya tak pernah memberi perintah untuk menghukum siswa yang menunggak pembayaran SPP.
Selama ini, yayasan berusaha mencarikan dana bantuan untuk siswa kurang mampu seperti bantuan operasional sekolah (BOS).
"Kami di sekolah itu memberikan prioritas bantuan enam bulan gratis dari Januari sampai Juni untuk uang sekolah."
"Juli sampai Desember itu baru bayar, uang sekolahnya kelas 4 sampai kelas 6 itu Rp 60.000," ucapnya.
Selain itu, ada bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima 79 siswa termasuk MI yang dihukum duduk di lantai.
"(MI) dapat PIP di tahun 2022, 2023, dan 2024, nilainya itu Rp 450.000 per tahun," terangnya.
Sementara pihak guru dan orang tua masih bersitegang, belakangan muncul isu adanya rekayasa dalam video viral yang direkam Kamelia.
Isu tersebut dihembuskan sendiri oleh keluarga Kamelia.
Kepada awak media, kakak Kamelia bernama Yani membeberkan rekaman CCTV yang memperlihatkan suasana kelas.
Dalam rekaman CCTV tersebut tampak Mahesa awalnya duduk di kursi tengah bersama temannya.
Namun tiba-tiba Mahesa melihat ke arah pintu dan langsung berpindah duduk di lantai depan papan tulis di ruang kelas.
Kata Yani, yang menyuruh Mahesa duduk di lantai hingga videonya viral itu adalah Kamelia sendiri.
Dugaan tersebut diungkap Yani setelah melihat CCTV yang ternyata bertepatan dengan momen kedatangan Kamelia ke sekolah.
"Pada awalnya si Mahesa kan mau duduk di bangku. Mamanya manggil, itu di CCTV ada mamanya (Kamelia) manggil, disuruh anaknya duduk di situ (lantai). Anaknya lagi saat belajar itu duduk di bangku, tiba-tiba dipanggil mamanya disuruh duduk di bawah, langsung divideoin mamanya," ungkap Yani dilansir TribunnewsBogor.com dari youtube Tribun Medan, Selasa (14/1/2025).
Karenanya, Yani membantah menyebut guru Haryati tak bersalah dalam kasus tersebut.