Berita Sumenep

Kejari Sumenep Sebut Berkas Perkara Oknum Anggota DPRD Sumenep P21

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Eko Iswanto (46) oknum anggota DPRD Sumenep ini tak berkutik saat digerebeg Satresnarkoba Polres Sumenep karena kasus narkoba pada pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto yang ditangkap polisi pada hari Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB karena kasus narkoba dalam waktu dekat akan segera diadili.

Sebab, berkas perkara tersangka asal Desa Palasa Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata bahwa pihaknya sudah meneliti dengan cermat berkas perkara kasus narkoba yang menyeret politisi DPC PPP Sumenep tersebut.

Saat ini kata Moch. Indra Subrata, pihaknya tinggal menunggu tahap dua atau pelimpahan tersangka dari Polres Sumenep.

"Sejak pekan yang lalu kami sudah nyatakan berkas perkara atas nama tersangka Bambang Eko Iswanto lengkap," sebutnya pada Kamis (23/1/2025).

Untuk selanjutnya, pihak Kejari Sumenep menunggu tahapan selanjutnya. Yakni, tahap dua atau pelimpahan tersangka mantan Kades Palasa tersebut beserta barang buktinya.

"Dalam waktu dekat ini," ungkapnya saat ditanya proses tahap dua tersangka.

Setelah tahap dua selesai lanjutnya, proses selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk segera dilakukan proses persidangan.

"Setelah tahap dua akan kami limpahkan ke PN," sebutnya.

Untuk diketahui sebelumnya, tersangka Bambang Eko Iswanto ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Anggota DPRD Sumenep dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan baru saja dilantik hasil Pileg 2024 itu pada Agustus 2024.

Saat digeledah di rumahnya sendiri, polisi menemukan sejumlah barang bukti di kamar tidur mantan kepala Desa Palasa itu.

Barang bukti itu diantaranya, berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 15,76 gram.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menyebut tersangka diduga berperan sebagai pengedar.

Saat ini tinggal menunggu tahap dua atau pelimpahan tersangka dari Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini