Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Gugatan hasil Pilkada Kabupaten Sampang yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 (MANDAT), Ra Mamak – H Abdullah Hidayat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan tidak memenuhi unsur dan pembuktian untuk diterima.
Putusan tersebut hasil kesepakatan sembilan Hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, (5/2/ 2025) malam.
“Permohonan gugatan Pilkada yang diajukan pasangan MANDAT tidak dapat diterima karena tidak memenuhi unsur dan bukti yang kuat,” kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.
Sembilan hakim yang memutuskan menolak gugatan hasil Pilkada di Sampang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Hakim MK lainnya, Daniel P Foekh menyebutkan, dalil yang berkaitan dengan dugaan Tersetruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang disampaikan tim hukum MANDAT tidak memiliki bukti kuat.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, MK tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil pokok permohonan pemohon,” terangnya.
Dengan begitu, tidak ada relevansi untuk meneruskan permohonan pada pemeriksaan persidangan lanjutan untuk pembuktikan.
Sebab, Mahkamah telah meyakini bahwa tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sampang pada Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
“Mahkamah telah meyakini kalau Pilkada di Sampang dilaksanakan sesuai ketentuan,” tegasnya.