"Akibat perbuatannya, tersangka HU (Hurri Udami) dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Akp Widiarti S pada Rabu (8/1/2025) lalu.
"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 16 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati," ungkapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com