Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura melarang masyarakat atau pemilik usaha melakukan kegiatan yang bisa mengganggu ketenangan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa, salah satunya membuka tempat karaoke dan permainan biliard.
Larangan tersebut telah resmi diumumkan melalui Surat Edaran (SE) per 25 Februari 2025 dan telah ditandatangi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan, terkait larangan dan pembatasan tempat hiburan.
Yuliadi Setiawan mengatakan dikeluarkannya SE ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan Ramadan 2025.
"Larang juga diberlakukan kepada warung, rumah makan, restoran, kafe, dan toko yang menjual makanan siap saji di tempat, serta tempat penginapan agar tidak buka mulai pagi hari sampai dengan pukul 15.00 WIB," ujarnya.
Dirinya juga menegaskan agar masyarakat juga tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada perjudian seperti sabung ayam, karapan sapi, balapan kuda, kambing, kelinci, merpati, balap kelereng serta judi online.
Selain itu, melarang penggunaan alat musik sound sistem, musik Daol, dug-dug sebelum selesai shalat tarawih hingga pada batas yang sudah ditentukan, yaitu hingga pukul 22.00 WIB.
Beberapa musik tersebut dapat digunakan kembali pada pukul 03.00 dengan menggunakan pakaian yang sopan dan tetap menghormati orang yang menjalankan ibadah puasa.
"Sementara untuk penggunaan pengeras suara pada saat tadarus dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB dan dapat digunakan kembali pukul 03.00 WIB untuk sahur dan pelaksanaan ibadah salat Subuh," pungkasnya.
Ikuti beritaa seputar Sampang